PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA KORBAN PERKOSAAN
DOI:
https://doi.org/10.51826/.v1i2.226Abstract
Perlindungan Hukum terhadap wanita korban perkosaan kurang adanya upaya preventif maupun represif yang dilakukan baik oleh masyarakat maupun oleh Pemerintah Kota Salatiga (melalui aparat penegak hukumnya). Proses perlindungan hukum terhadap wanita korban perkosaan mengalami hambatan baik dari faktor internal maupun eksternal.
Downloads
Published
07/04/2020
Issue
Section
Artikel