PELAKSANAAN HUKUM ADAT PATINYAWA (MUNUH) TERHADAP PELAKU YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG PADA ADAT DAYAK BANYUKE (Studi Kasus di Desa Engkasan Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau)

Authors

  • Gadion Gadion Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51826/.v1i2.229

Abstract

Kabupaten Sanggau terdapat banyak sub suku Dayak dengan adat istiadatnya masing-masing. Demikian juga halnya dengan Suku Dayak di Desa Engkasan Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau terdapat Suku Dayak Banyuke, selain Suku Dayak Banyuke terdapat suku dayak lainnya seperti Suku Dayak Aje, Dayak Hibun, Dayak Benyadu, dan lainnya. Suku Dayak Banyuke merupakan penduduk asli yang mendiami wilayah Desa Engkasan. Desa Eangkasan terdiri dari tiga dusun antara lain Dusun Tapang, Dusun Empirit Banyuke, dan Dusun Engkasan.

Author Biography

Gadion Gadion, Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang

Published

07/04/2020

Citation Check