PELAKSANAAN HUKUM ADAT PATINYAWA (MUNUH) TERHADAP PELAKU YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG PADA ADAT DAYAK BANYUKE (Studi Kasus di Desa Engkasan Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau)
DOI:
https://doi.org/10.51826/.v1i2.229Abstract
Kabupaten Sanggau terdapat banyak sub suku Dayak dengan adat istiadatnya masing-masing. Demikian juga halnya dengan Suku Dayak di Desa Engkasan Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau terdapat Suku Dayak Banyuke, selain Suku Dayak Banyuke terdapat suku dayak lainnya seperti Suku Dayak Aje, Dayak Hibun, Dayak Benyadu, dan lainnya. Suku Dayak Banyuke merupakan penduduk asli yang mendiami wilayah Desa Engkasan. Desa Eangkasan terdiri dari tiga dusun antara lain Dusun Tapang, Dusun Empirit Banyuke, dan Dusun Engkasan.
Downloads
Published
07/04/2020
Issue
Section
Artikel