PERLINDUNGAN HUKUM KAIN TENUN IKAT DAYAK SEBAGAI PENGETAHUAN TRADISIONAL DI KABUPATEN SINTANG
DOI:
https://doi.org/10.51826/.v3i1.240Abstract
Hak cipta adalah hak eksklusif atau hak yang hanya dimiliki si pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau hasil olah gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”, atau hak untuk menikmati suatu karya secara sah. Hak cipta juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi pemanfaatan, dan mencegah pemanfaatan secara tidak sah, atas suatu ciptaan
Downloads
Published
07/04/2020
Issue
Section
Artikel