PENYALAHGUNAAN PAS LINTAS BATAS OLEH PIHAK KETIGA TERHADAP TERJADINYA KEJAHATAN MELALUI POS LINTAS BATAS JAGOI BABANG

Authors

  • FX Nikolas Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51826/.v4i1.246

Abstract

Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi yang mempunyai wilayah perbatasan darat antar negara, yaitu perbatasan dengan Sarawak Malaysia Timur dengan panjang garis batas kurang lebih 966 Km yang meliputi 5 wilayah Kabupaten di Kalimantan Barat yaitu Kabupaten Sambas, Sanggau, Bengkayang, Sintang dan Kapuas Hulu.

Author Biography

FX Nikolas, Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang Asisten Ahli

Published

07/04/2020

Citation Check