PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) SEBAGAI ALASAN DIBATALKANNYA SUATU PERJANJIAN MENURUT KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PERDATA

Authors

  • Bill Hayden Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51826/.v1i1.322

Abstract

Kehidupan modern menghendaki segala bentuk pelayanan yang dapat dilakukan dengan cepat, efisien dan efektif. Seiring perkembangan tersebut maka diperlukan pembangunan hukum yang ditujukan untuk menetapkan dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dan hasil-hasilnya, sehingga setiap anggota masyarakat dapat menikmati iklim kepastian dan ketertiban hukum. Sesuai dengan fungsinya perjanjian dibedakan menjadi dua macam yaitu, fungsi yuridis dan fungsi ekonomis. Fungsi yuridis perjanjian adalah untuk memberikan kepastian hukum para pihak, sedangkan fungsi ekonomis adalah untuk menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi. Dari definisi tersebut maka perjanjian mengambil peran yang sangat penting dalam pembangunan secara khusus dalam suatu transaksi ekonomi.

Author Biography

Bill Hayden, Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang

Published

07/04/2020

Citation Check