KEWJIBAN PENGUSAHA BUS UNTUK MEMBERIKAN TIKET KEPADA PENUMPANG ANGKUTAN UMUM TRAYEK PONTIANAK – SAMBAS

Authors

  • Stefanus Ngebi Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51826/.v7i2.411

Abstract

Dalam pengangkutan orang dengan mengunakan bus angkutan umum dalam bentuk trayek tetap dan teratur, tentu ada aturan main yang harus dilakukan oleh pengusaha angkutan umum tersebut seperti setiap pengusaha angkutan umum harus melayani penumpang dan menyediakan fasilitas untuk kenyamanan dan memberikan rasa aman penumpang serta mengasuransikan penumpang kepada PT. Asuransi Jasa Raharja. Dalam pengangkutan juga timbul yang namanya perjanjian pengangkutan dan perjanjian pengangkutan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban antara penumpang dan pengangkut. Oleh karena ada hak dan kewajiban tersebut maka pengangkut berkewajiban mengangkut atau mengantar barang ketempat tujuan sesuai dengan perjanjian dan penguna Jasa Angkutan berkewajiban membayar uang jasa angkut atau ongkos angkut. Selain dari pada itu pengangkut dalam hal ini adalah Pengusaha Bus angkutan Umum harus mengantar penumpang atau orang (pengangkutan orang) sesuai dengan tempat tujuannya dan wjib memberikan tiket kepada penumpang sebagai bukti telah terjadinya perjanjian sementara penumpang (orang) wajib membayar tiket atau jasa angkutan sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pengusaha angkutan umum tersebut. Mengigat semakin kompleksnya permasalahan, khususnya lalu lintas dan angkutan jalan raya dimasa sekarang, maka dalam pembinaan oleh pemerintah dikeluarkan Undang-Undang Nomo 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk melaksanakan peraturan Perundang-undangan yang telah dibuat tersebut, maka perlu dibuat lagi peraturan pelaksana yang disebut dengan peraturan pemerintah. Untuk pengaturan yang bersifat teknis dan operasional, khususnya untuk penyelenggarraan Angkutan Orang Di Jalan dengan kendaraan Umum adalah diatur dengan peraturan pemerintah nomor 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 35 Tahun 2003 Tentang Pelenggaraan Angkutan Orang Dijalan Dengan Kendaraan Umum. Sehubungan dengan penyelenggaraan tersebut yakni pengangkutan orang dijalan dengan mengunakan mobil bus pada trayek angkutan umum trayek pontianak-sambas, ternyata dalam pelaksanaannya dilapangan para pengusaha angkutan umum trayek pontianak-sambas, masih belum mentaati ketentuan kewajiban untuk memberikan tiket kepada penumpang sebagaimana yang diperintahkan oleh undang undang. Selain dari pada itu juga dukungan dari instansi pemerintah terkait, misalnya dinas perhubuangn kota pontianak dan propinsi yang belum maksimal untuk menyediakan Stefanus Ngebi, Kewajiban Pengusaha Bus Untuk Memberikan Tiket Kepada Penumpang 67 sarana dan prasaran misalnya menyediakan loket penjualan tiket di terminal batu layang, kurangnya responsifnya pemrintah atau dinas terkait terhadap pengawasan dan pembinaan kepada para pengusaha angkutan umum sehingga situasi dan kondisi dilapangan ada beberapa kejadian-kejadian yang dilakukan oleh pengusha angkutan umum trayek pontianak-sambas yang menyimpang dari aturran yang sudah semestinyan ditentukan dalam lalu lintas dan angkutan jalan. Oleh karena itu dalam hal ini pengusha angkutan umum trayek pontianak-sambas ternyata melakukan perbuatan melawan hukum. Kata kunci: perbuatan melawan hukum, Hak dan Kewajiban Trayek Angkutan Umum Jalan Darat dan Penumpang

Author Biography

Stefanus Ngebi, Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang

Published

01/12/2021

Citation Check