PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU TAHUN 2017 DI KECAMATAN KELAM PERMAI KABUPATEN SINTANG

Authors

  • Syekh Mochsin

DOI:

https://doi.org/10.51826/fokus.v19i1.475

Abstract

Permasalahan yang di kemukakan dalam Penelitian ini adalah Pelayanan Administrasi Terpadu
Tahun 2017 di Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang”. Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang, di ketahui bahwa dengan keluarnya Peraturan Mentri
dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dan Keputusan
Camat Kelam Permai Nomor 100/01/KEP-PELUM/2016.tentang Paten maka Kecamatan Kelam Permai
bisa melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu. Standar Pelayanan didasarkan pada Keputusan
Bupati Sintang Nomor 67 tahun 2014, tentang Standar Oprasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang dan di teruskan dengan keluarnya
Keputusan Camat Kelam Permai Nomor 100/01/KEP-PELUM/2016, tentang Paten. Kesimpulan dalam
penelitian ini adalah Pelayanan Administrasi Terpadu Tahun 2017 di Kecamatan Kelam Permai Kabupaten
Sintang”, telah di laksanakan sesuai dengan SOP yang di keluarkan oleh Bupati Sintang, Saran yang harus
di lakukan adalah Pemerintah Kecamatan agar meningkatkan Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana
penunjang lainnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, 2000. Penelitian Kependidikan

Prosedur dan Strategi, Bandung:

Angkasa

Amstrong,W. H. 1992.Administrative

Action, Inc. Englewood Cliffs.

Arikunto, S. 2002. Prosedur Suatu

Penelitian Pendekatan Praktek,

Edisi Revisi VI. Jakarta :

Rineka Cipta.

Amin T Wijaya, (1995). Auditing

suatu pengantar, Cetakan kesatu

Rineka cipta: Jakarta.

Azwar,Saifuddin,2011.Metode

Penelitian. Yogyakarta:Pustaka

Pelajar

Bungin, Burhan. 2008. Penelitian

Kualitatif. Jakarta: Kencana

Yahya Muhbir (2004: 18),Analisis

Prosedur Pelayanan Peserta

ASKES di Rumah Sakit Umum

Daerah KH. Hayyung

Kabupaten Kepulauan Selayar.

Diss

Oemar, Hamalik. 1980. Media

Pendidikan. Bandung : Transito

Alumni

Ridwan, Juniarso dan Sodik Sudrajat,

achmad. (2009:45). Hukum

Administrasi Negara dan

Kebijakan Pelayanan Publik.

Bandung: Nuansa.

Moenir,2010. Manajemen Pelayanan

Umum Di Indonesia. Jakarta:

Bumi Aksara.

Undang-undang.

Negara Republik Indonesia,

Peraturan Undang-undang

No. 23 Tahun 2014 Tentang

Pemerintah Daerah

Negara Republik Indonesia

Undang-undang Republik

Indonesia Nomor 25 Tahun

, tentang pelayanan publik

Negara Republik Indonesia,

Peraturan Pemerintah No.

Tahun 2007 Tentang

Pedoman Organisasi Perangkat

Daerah

Negara Republik Indonesia,

Peraturan Menteri dalam

Negeri No. 4 Tahun 2010

Tentang Pedoman Pelayanan

Administrasi Terpadu

Kecamatan

Negara Republik Indonesia,

Keputusan Menteri Dalam

Negeri No. 138-270 Tentang

Petunjuk Teknis Pedoman

Pelayanan Administrasi Terpadu

Kecamatan

Negara Republik Indonesia,

Peraturan Menteri

Penertiban Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 63/

KEP/ M.PAN/7/2003 tentang

Pedoman Umum

Penyelenggaraan Pelayanan

Publik

Negara Republik Indonesia,

Surat Edaran Menteri

Dalam Negeri Nomor 318/312/

PUM tgl 28 Feb 2011 tentang

Penerapan Pelayanan Administrasi Terpadu

Kecamatan (PATEN)

Negara Republik Indonesia,

Surat Edaran Menteri

Dalam Negeri Nomor 138/113/

PUM tgl 13 Januari 2012

tentang Percepatan Penerapan

Pelayanan Administrasi Terpadu

Kecamatan (PATEN) di Daerah

Negara Republik Indonesia,

Peraturan Bupati Sintang

Nomor 13 Tahun 2015, tentang

pelimpahan sebagian

kewenangan Bupati di bidang

Syekh Mochsin, Pelayanan Administrasi Terpadu Tahun 2017 Di Kecamatan Kelam Permai 39

Perizinan dan Non Perizinan

kepada Camat

Negara Republik Indonesia,

Keputusan Bupati Sintang

Nomor 67 tahun 2014, tentang

Standar Oprasional Prosedur

Pelayanan Perizinan dan Non

Perizinan pada Kantor

Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Kabupaten Sintang

Negara Republik Indonesia,

Keputusan Camat Kelam

Permai Nomor 100/01/KEPPELUM/

tentang Paten.

Downloads

Published

05-04-2021

Citation Check