PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT DALAM PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG TAHUN 2020 DALAM KONDISI BENCANA NON ALAM CARONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Authors

  • A.M. YADISAR

DOI:

https://doi.org/10.51826/fokus.v19i1.479

Abstract

Di Indonesia perjalanan demokrasi sudah banyak mengalami kemajuan dan kepercayaan
rakyat pada elit politik menjadikan proses rekrutmen mengarah pada demokrasi langsung, termasuk
pemilihan kepala daerah. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati secara langsung merupakan fenomena
kenegaraan baru di Indonesia dengan sistem pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak
sehingga segala hal yang melandasinya perlu dibahas dengan seksama. Dalam hal ini kita perlu
memperhatikan hubungan negara dan rakyat dalam bingkai demokrasi lokal, asas desentralisasi dan
partisipasi politik masyarakat. Kabupaten Sintang merupakan salah satu kabupaten yang ikut dalam
pelaksanaan pesta demokrasi pada tahun 2020. Pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang
sudah berjalan sesuai dengan yang direncanakan mulai dari tahap persiapan sampai pada tahap
penyelenggaraan mengacu kepada PKPU Nomor 6 Tahun 2020, dirubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun
2020 dan Perubahan Kedua PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan
dalam Kondisi Bencana Alam Covid-19. Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 9
Desember 2020 secara serentak di seluruh Kecamatan di Kabupaten Sintang, Partisipasi politik masyarakat
dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang sebesar 82,75% dari jumlah pemilih. Faktor-Faktor
yang mempengaruhi partisipasi politik masyarakat adalah perangsang politik, karakteristik pribadi,
karekteristik sosial dan keadaan politik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amirudin dan A. Zaini Bisri, 2006. Pilkada

Langsung Problem dan Prospek, Pustaka

Pelajar, Yogyakarta

Atip Tartiana, 2010. Tahun Pemilukada 2010,

artikel dalam Pikiran Rakyat, 5 Januari

Budiardjo, Miriam, 1994,Demokrasi di Indonesia:

Demokrasi Parlementer dan Demokrasi

Pancasila, PT Gramedia Pustaka Utama,

Jakarta

Faturohman, Deden dan Wawan Sobari, 2002,

Pengantar Ilmu Politik, UMM Press,

Malang.

Hendri Zainudin, 2907. Pemilukada dan

Kedewasaan Berdemokrasi, Berita Pagi,

Rabu 12 Desember 2007

Irvan Mawardi, 2008. Pilkada dan Partisipasi

Politik, artikel dalam www. jppr.org

Lay, Cornelis,2003, “Otnomi Daerah dan Ke-

Indonesiaan” dalam Abdul Gaffar Karim

(ed.), Kompleksitas Persoalan Otonomi

di Indonesia, Pustaka Pelajar,

Yogyakarta.

Pratikno, 2003, Pilihan yang Tidak Pernah Final,

Dalam Abdul Gaffar Karim (Ed.),

Desentralisasi, , Kompleksitas

Persoalan Otnomi Daerah di Indonesia,

Pustaka Pelajar,Yogyakarta.

Riyadmaji, Dodi, 2003, Mengkritisi Pemikiran

Pemilihan Kepala Daerah Secara

Langsung, dalam Abdul Gaffar Karim

(ed.), Kompleksitas Persoalan Otonomi

di Indonesia, Pustaka Pelajar,

Yogyakarta.

Sinaga, Kastorius, 2003,Pemilihan Kepala Daerah

Langsung Kota dan Kabupaten:

Beberapa catatan Awal, dalam Abdul

Gaffar Karim (ed.), Kompleksitas

Persoalan Otonomi di Indonesia,

Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Sjafii, Inu Kencana, 1994, Pengantar Ilmu

Pemerintahan, CV. Mandar Madju,

Bandung.

Tim Pustaka Kendi, 2004, Desentralisasi dalam

Prakrtek, tejemahan dari Henry

Maddick,1961, Democracy,

Decentralisation and Development.

Tricahyo,Ibnu, 2005, Undang-Undang 32 dan 33

tahun 2004. Pilkada Langsung, dalam

Pelatihan DPRD Kabupaten Malang

tanggal 18 dan 19 Januari 2005 di Batu.

Utomo, Tri Widodo W.,2004, Pilkada Langsung

dalam Kerangka Reformasi Birokrasi:

Beberapa Catatan Kritis, dalamInovasi

Online, vol.2/XVI/Nov.2004

Peraturan Perundang-Undangan:

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik

Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang

Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan

Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,

dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Serentak Lanjutan Dalam Kondisi

Bencana Non Alam Carona Virus Disease

(COVID-19)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik

Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang

Perubahan Atas Peraturan Komisi

Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020

Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur

dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil

Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil

Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam

Kondisi Bencana Non Alam Carona Virus

Disease 2019 (COVID-19)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik

Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang

Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi

Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020

Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur

dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil

Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil

Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam

Kondisi Bencana Non Alam Carona Virus

Disease 2019 (COVID-19).

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten

Sintang Nomor: 1244/PL.02.6-Kpt/6105/

KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Sintang Tahun 2020.

Downloads

Published

05-04-2021

Citation Check