PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA NANGA AMBALAU KECAMATAN AMBALAU

Authors

  • Mikael Mahin

DOI:

https://doi.org/10.51826/fokus.v19i1.480

Abstract

Penyaluran bantuan langsung tunai dana Desa Nanga Ambalau Kecamatan Ambalau
Kabupaten Sintang telah dilaksanakan. Pada saat sosialisasi program bantuan langsung tunai disampaikan
kepada masyarakat bagaimana mekanisme dan Alur Pendataan Calon Penerima BLT-Dana Desa.
Mekanisme pendataan keluarga miskin dan rentan calon penerima BLT-Dana Desa serta penetapan hasil
pendataannya: Proses Pendataan, Perangkat Desa menyiapkan data desa yang mencakup profil penduduk
desa berdasarkan usia, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan disabilitas. Kepala Desa membentuk
dan memberikan surat tugas kepada Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas Covid-19 untuk melakukan
pendataan keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa.Data yang diterima masyarakat Desa Nanga
Ambalau KecamatanAmbalauKabupaten Sintang bantuan langsung tunai Dana Desa Covid 19 adalah
sebesarRp. 600.000/Bulan masyarakat yang menerima sebanyak 58 Kepala Keluarga untuk bulan April,
Mei, Juni Tahun 2020. Sedangkan masyarakat yang menerima untuk bulan Juli, Agustus, September
Tahun 2020 sebesar Rp. 300.000/Bulan sebanyak 58 Kepala (KK).Sumber daya manusia dalam menunjang
pelaksanaan penyaluran bantuan langsung tunai Desa Nanga Ambalau melibatkan semua pihak seperti
pemerintahan Desa dan perangkatnya. Dalam struktur pembentukan relawan gugus tugas Covid-19, Kepala
Desa menjadi Ketua dan wakilnya adalah Ketua BPD serta anggotanya terdiri dari seluruh perangkat
desa, anggota BPD,Linmas, PKK, Lembaga Desa, sedangkan Babinsa bertindak selaku mitra.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arikunto. 2000. Prosedur Suatu Penelitian

Pendekatan Praktek, Edisi Revisi VI. Jakarta:

Rineka Cipta.

Budi Winarno, 2002. Kebijakan Publik Teori dan

Proses Edisi Revisi, Media Presindo. Yogyakarta.

Handoko, T. Hani 2003.Manajemen. Edisi Kedua.

Cetakan Kedelapan belas. Yogyakarta: BPFEYogyakarta.

Hasibuan, Malayu S.P. 2007.Manajemen: Dasar,

Pengertian, dan Masalah. Edisi Revisi. Cetakan

Keenam. Jakarta: Bumi Aksara.

Handayaningrat. 1989. Manajemen Konflik. PT.

Gramedia Pustaka Utama. Jakarta

Mangkunegara, Anwar Prabu, 2001. Manajemen

Sumber Daya Perusahaan. PT. Remaja

Rosdakarya. Bandung

Nawawi 2001,Sumber Daya Manusia, Reformasi

Birokrasi dan Manajemen PegawaiNegeri Sipil,

PT. Bandung: Refika Aditama.

Nawawi, Hadari. H. 2007. Metode Penelitian

Bidang Sosial. Pontianak: Gadjah Mada University

Press.

Kaswan. 2012.Manajemen Sumber Daya Manusia

untuk Keunggulan Bersaing Organisasi.

Graha Ilmu, Yogyakarta

Sugiyono. 2008.”Metode Penelitian Bisnis”.

Bandung: Alfabeta

Yuniarsih,Tjutju. 2008.Manajemen Sumber Daya

Manusia. Bandung: Alfabeta.

Peraturan Perundang-undangan:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun

tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/

tentang Kebijakan Keuangan Negara dan

Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang

Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau

Stabilitas Sistem Keuangan.

Downloads

Published

05-04-2021

Citation Check