IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEKAYAAN DESA DI DESA BATU BUIL KECAMATAN BELIMBING KABUPATEN MELAWI

Authors

  • Antonius -

DOI:

https://doi.org/10.51826/fokus.v19i1.487

Abstract

Penelitian ini adalah implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007
Tentang Pedoman Pengelolaan kekayaan Desa. Dalam pengelolaan kekayaan desa belum dapat terlaksana
sesuai seperti apa yang diharapkan. Ini dapat dilihat sering terjadinya permasalahan dalam kebijakan
pengelolaan kekayaan desa, sistem pengelolaan kekayaan desa yang belum berpedoman secara tepat dan
prosedur penyusunan laporan kekayaan desa yang tentunya sangat berpengaruh terhadap hasil akhir
sebuah pembukuan kekayaan desa. Sehingga banyak rencana yang akan dilaksanakan akan menjadi
tertunda karena belum optimalnya administrasi kekayaan desa. Jenis penelitian yang digunakan adalah
deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian terdiri atas Camat Belimbing, Kepala Desa
Batu Buil beserta perangkatnya yang menangani pengelolaan kekayaan desa. Teknik pengumpulan data
yang digunakan adalah wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hasil penelitian diketahui
implementasi pengelolaan kekayaan desa kepala desa beserta perangkatnya tidak secara jelas menjalankan
kebijakan pengelolaan kekayaan desa ini terlihat dari Sistem dan prosedur pengelolaan laporan kekayaan
desa oleh kepala desa belum berjalan dilakukan berdasarkan pedoman pengelolaan kekayaan desa.
Sehingga, laporan kekayaan desa yang disusun dan disajikan belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam negeri Nomor 4 Thaun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. Selain itu,
laporan kekayaan desa tersebut belum dapat disampaikan secara tepat waktu. Faktor yang mempengaruhi
adalah berkaitan dengan teknis administrasi, teknis operasional dan sumber daya manusia aparatur desa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Handayaningrat, 1994. Desentralisasi Dan

Otonomi Daerah. Jakarta: LIPI Press.

Haris, 2005. Akuntabilitas Organisasi

Administrasi. Jakarta: LAN RI

Instruksi Presisden Nomor 7 Tahun 1999

Tentang akuntabilitas kinerja instansi

pemerintah telah menegaskan

bahwa,”asas-asas umum penyelenggara

Negara

Jeffrey, 1974. Implementasi Dan Pengambilan

Keputusan Dalam Organisasi. Jakarta:

Granit

Kusnadi, 2005. Sistem Pengawasan Keuangan

Yang Akuntabel. Jakarta: Granit

Ma’moeri, E. 2001. Pengelolaan Informasi

dan Teknik Pelaporan. Jakarta:LAN RI

Manullang, 2005. Standar Pengelolaan dan

Pengawasan Keuangan: Jakarta: PT.

Gramedia

Mazmanian, 1974. Implementasi Kebijakan

Dalam Perencanaan Pembangunan.

Jakarta: Gramedia

Moeliong, 2000. Metodologi Penelitian.

Jakarta: Ghalia Indonesia

Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat

Nomor 12 Tahun 2007 telah ditetapkan

Struktur Organisasi Perangkat Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4

Tahun 2007 Tentang Pedoman

Pengelolaan kekayaan Desa

Sabatier, 1977. Pola Pengembangan

Kebijakan Dalam Pelayanan Publik.

Jakarta: LIPI Press

Sapirin, 1986. Administrasi

Pemerintahan Desa. Yogyakarta: Andi Offset.

Siagian, S.P. 1988. Administrasi

Pembangunan: Konsep, Dimensi dan

Strategi. Jakarta: PT. Gunung Agung

Sugandha, 1992. Administrasi Dalam

Pembangunan Manusia. Bandung:

Gramedia.

Sumanto. 1995. Metodologi Penelitian Sosial

dan Pendidikan. Yogyakarta: Andi

Offset.

Suparmoko. 2001. Ekonomi Publik Untuk

Keuangan Dan Pembangunan Daerah.

Yogyakarta: Andi Offset.

Tachjan, 2006. Implementasi Kebijakan dan

Pelaksanaannya. Jakarta: Granit

Wahab, 1977. Perumusan Kebijakan. Jakarta:

PT. Gramedia

Downloads

Published

05-04-2021

Citation Check