HKI Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pegetahuan Tradisional Masyarakat Dalam Pembuatan Makanan Dekke Naniura Di Desa Siallagan Kabupaten Samosir
Pengetahuan Tradisional
DOI:
https://doi.org/10.51826/perahu.v12i2.1001Abstract
Pengetahuan tradisional merupakan hasil pemikiran praktis
yang didasarkan atas pengajaran dan pengalaman dari generasi
ke generasi yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat
pemegangnya. Pengetahuan tradisional meliputi kesehatan,
spiritual, budaya, dan bahasa dari masyarakat pemegang.
Naniura ialah makanan tradisional khas suku Batak Toba yang
berbahan dasar dari ikan mas yang di terfermentasi dengan
bahan-bahan rempah Dalam membuat naniura, hanya
beberapa tokoh masyarakat saja yang dapat membuat masakan
tradisional tersebut. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk
mengetahui eksitensi makanan naniura dimasa ini dan
pelindungan hukum terhadap makanan tradisional. Dalam
membuat suatu kajian keilmuan perlu lah suatu metode, dalam
penulisan ini menggunakan metode deskriptif kualitaif dengan
pendekatan normatif (empiris). Hal ini peneliti tertarik
membahas mempertahankan eksitensi dari budaya tersebut
pemerintah seharusnya dapat menjaga dan keberadaan dekke
nainura hal ini harus dilindungi dan didaftarkan kepada DJKI
supaya tidak diakui oleh bangsa asing
Kata Kunci: Pelindungan, Pengetahuan Tradisional, Dekke
Naniura.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.