legalitas LEGALITAS KONTRAK ELEKTRONIK DALAM JUAL BELI E-COMMERCE DIVERIFIKASI DARI HUKUM PERIKATAN
-
DOI:
https://doi.org/10.51826/perahu.v12i2.1009Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawakan berbagai hal-hal baru yang biasanya dilakukan secara tatap muka, kini dapat dilakukan melalui teknologi komunikasi dalam sistem komputer. Salah satunya dalam bidang perjanjian kontrak elektronik (e-contract) yang sifatnya sangat memudahkan bagi para produsen atau konsumen dalam hal transaksi jual beli. Akan tetapi, pelaksanaan dari perjanjian kontrak ini kerap kali timbul permasalahan. Akibat berkembangnya perjanjian secara online secara otomatis tidak menghadirkan kedua belah pihak secara fisik. Permasalahan yang timbul di ranah Kontrak Elektronik erat kaitannya dengan wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menilai keabsahan dari perjanjian kontrak yang dilaksanakan berbasi jaringan internet, penilaian keabsahan yang dimaksud adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang bertugas untuk melindungi hak dari masing-masing pihak yang dirugikan. Serta juga mengetahui cara menyelesaikan sengketa dari kasus wanprestasi yang timbul di ranah Perjanjian Kontrak Elektronik.
Penelitian ini mendalam tentang bagaimana legalitas kontrak elektronik dalam jual beli e-commerce dapat diverifikasi dari perspektif hukum perikatan. Fokusnya adalah pada dampak perkembangan teknologi terhadap pelaksanaan kontrak online, dengan penekanan pada permasalahan yang muncul terkait wanprestasi. Tujuan penelitian mencakup evaluasi keabsahan kontrak berbasis internet dan analisis perlindungan hukum yang diberikan kepada pihak yang terlibat. Selain itu, penelitian ini juga mengeksplorasi strategi penyelesaian sengketa khususnya terkait kasus wanprestasi dalam konteks kontrak elektronik.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.