PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENGALAMI LUKA BERAT (Studi Putusan Nomor 584/Pid.B/2023/PN Tjk)

Baharudin1, Angga Alfian2, Muhammad Iqbal Rofif3,

Authors

  • Baharudin
  • Angga Alfian
  • Muhammad Iqbal Rofif Universitas bandar lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51826/perahu.v12i1.1055

Abstract

Abstrak

Penganiayaan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang umum terjadi di masyarakat, dan dengan berkembangnya teknologi serta intensnya interaksi yang terjadi dengan sifat individu manusia, manusia sebagai makhluk sosial selalu berinteraksi sebagai individu dan saling membutuhkan.Setiap orang mempunyai kepribadian yang unik dan berbeda dengan orang lain, meliputi perbedaan kepribadian, tujuan, dan pandangan hidup.Perbedaan tersebut dalam beberapa hal dapat mempengaruhi proses interaksi, sehingga menimbulkan konflik karena perbedaan kepentingan (conflictissue), dan selanjutnya menimbulkan bentuk-bentuk kekerasan, baik yang bersifat halus berupa pertentangan gagasan (violence)Faktor Penyebab Pelaku Penganiayaan dalam Putusan Nomor 584/Pid.B/2023/PN Tjk yang didapatkan dari hasil wawancara dengan beberapa narasumber ( kepolisian, jaksa penuntut umum, dan hakim ) menyatakan bahwa terdakwa tersebut melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dikarnakan mendapatkan bisikan dari dirinya bahwa kuburan wak terdakkwa digali dengan orang yang terdakwa lihat pada saat dia melintasi kuburan uwaknya yang baru dikubur beberapa hari sebelum si terdakwa melintasi kuburan tersebut.

Downloads

Published

05/15/2024

Citation Check