HARMONISASI HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.51826/.v2i1.106Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui harmonisasi hukum dalam pembentukan peraturan daerah, faktor penyebab disharmonisasi dan upaya penanggulangannya. Jenis pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, keberadaan harmonisasi hukum dalam pembentukan peraturan daerah saat ini belum memadai apabila dilihat dari konstruksi pengaturan, tolok ukur, tahapan/prosedur, dan subyek pengharmonisasian Raperda. Selain itu faktor penyebab disharmonisasi hukum dalam pembentukan peraturan daerah dapat muncul dari internal dan eksternal lembaga pembentuk peraturan daerah sehingga dibutuhkan upaya penanggulangan secara internal dan eksternal pula. Solusi yang dapat ditempuh adalah dengan membentuk regulasi yang baku dan eksplisit mengatur harmonisasi hukum dalam pembentukan peraturan daerah.
Downloads
Published
06/30/2020
Issue
Section
Artikel