GUGATAN BALIK TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG KARANG (Studi Putusan Nomor 659/Pdt.G/2022/PA.Tnk
Lukmanul Hakim1, Risti Dwi Ramasari2,Boy Zaffran Aziz3
DOI:
https://doi.org/10.51826/perahu.v12i1.1063Abstract
Abstrak
Harta bersama adalah harta yang dihasilkan secara bersama-sama oleh setiap pasangan dalam pernikahan. Ketika adanya penceraian maka harta Bersama harus dibagi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, namun jika terdapat sengketa dalam membagi harta Bersama, untuk menghadapi permasalahan tersebut dapat diajukan bukti surat misalnya berupa kuitansi, tanda terima dan sertifikat yang terdapat selama berlangsungnya perkawinan. Selain bukti surat dapat pula diajukan saksi-saksi yang melihat perolehan harta bersama. Karena hal tersebut menurut penulis putusan Pengadilan Agama Tanjungkarang serta pertimbangannya sudah tepat dan sesuai dengan hokum yang berlaku dan sudah memenuhi prinsip keadilan, karena hakim mempertimbangkan hal apa saja yang dapat diterima dan tidak dalam gugatan penggugat ataupun tergugat, yang dimana hakim memutuskan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. R.A Basyid Gg. Subli, RT. 006, LK. II, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, dengan luas ±265 m2 harta bersama Penggugat konvensi dengan Tergugat konvensi yang belum dibagi, dan menghukum tergugat untuk membagi harta Bersama tersebut masing-masing ½ bagian, lalu dalam rekonvenksi hakim mengabulkan gugatan Peggugat rekonvensi sebagian saja.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.