PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN MODUS MEMINJAM MOTOR BESERTA STNK (Studi Putusan Nomor : 79/Pid.B/2022/PN Kla)
Wiratama Bangsawan1, Zainab Ompu Zainah2
DOI:
https://doi.org/10.51826/perahu.v12i1.1064Abstract
Abstrak
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. penegakan hukumnya terbukti secara sah terdakwa Dadang Sutrisna melakukan penggelapan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang mapun menghapuskan piutang.Kepada para aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim untuk menerapkan Undang-undang yang sesuai dengan dasar hukum Negara kita dengan tetap mempertimbangkan alasan yang memperingan dan memperberat hukuman tanpa adanya ajang pembalasan dendam bagi si pelaku dan bersikap tegas untuk mengadili hukuman kepada terdakwa, sehingga dapat terciptanya keadilan bagi prespektif si pelaku maupun korban dengan tetap menggunakan hati nurani kita.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.