PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN MODUS MEMINJAM MOTOR BESERTA STNK (Studi Putusan Nomor : 79/Pid.B/2022/PN Kla)

Wiratama Bangsawan1, Zainab Ompu Zainah2

Authors

  • wiratama Bangsawan Universitas bandar lampung, Indonesia
  • Zainab ompu zainah

DOI:

https://doi.org/10.51826/perahu.v12i1.1064

Abstract

Abstrak

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. penegakan hukumnya terbukti secara sah  terdakwa Dadang Sutrisna melakukan penggelapan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang mapun menghapuskan piutang.Kepada para aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim untuk menerapkan Undang-undang yang sesuai dengan dasar hukum Negara kita dengan tetap mempertimbangkan alasan yang memperingan dan memperberat hukuman tanpa adanya ajang pembalasan dendam bagi si pelaku dan bersikap tegas untuk mengadili hukuman kepada terdakwa, sehingga dapat terciptanya keadilan bagi prespektif si pelaku maupun korban dengan tetap menggunakan hati nurani kita.

Downloads

Published

05/15/2024

Citation Check