EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN SINTANG (Studi Pada Pedagang Kaki Lima di Jalan Pattimura Pasar Inpres Sintang)

Authors

  • Redin -

DOI:

https://doi.org/10.51826/.v2i2.107

Abstract

Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan pedagang yang menjajakan dagangan dengan menggunakan gerobak, di tepi jalan-jalan umum, trotoar, dan di depan toko. Pemerintah Kabupaten Sintang telah mengeluarkan kebijakan berupa Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Sintang yang didalamnya terdapat larangan melakukan kegiatan usaha pada tempat di luar lokasi yang telah ditetapkan. Masalah pokok yang akan diselidiki dalam penelitian ini adalah “Bagaimanakah Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Sintang terhadap ketertiban pedagang kaki lima di Jalan Pattimura Pasar Inpres Sintang?” Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendapatkan informasi yang mendalam dan obyektif mengenai Efektifitas penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Sintang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Deskriptif dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini berusaha untuk mengeksplorasi secara mendalam mengenai Efektivitas penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Sintang.
Hasil penelitian ini diketahui bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Sintang belum berlaku secara efektif dalam dalam penataan Pedagang Kaki Lima di Jalan Pattimura Pasar Inpres Sintang, hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yaitu : pedagang kaki lima yang umumnya memiliki keterbatasan modal, pedagang tidak mengetahui ketentuan larangan pada Perda No. 9 Tahun 2011 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Sintang, Pemerintah Daerah tidak melakukan sosialisasi terhadap Masyarakat perihal Perda No.9 tahun 2011 dan Petugas tidak tegas melakukan penertiban secara Permanen. Untuk memberlakukan efektivitas Perda No. 9 Tahun 2011, Pemerintah hendaknya memberikan penindakan tegas secara permanen kepada pedagang kaki lima yang berada di Jalan Pattimura Pasar Inpres Sintang.

Published

07/04/2020

Citation Check