PENERAPAN HUKUM TENTANG MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH KABUPATEN SINTANG
DOI:
https://doi.org/10.51826/.v5i1.108Abstract
Penerapan hukum terhadap ganti rugi keuangan dan barang daerah kabupaten Sintang secara yuridis menjadi suatu model untuk menyelesaikan permasalahan administratif khususnya kerugian keuangan dan barang daerah dalam tataran pemerintah daerah yang dijalankan oleh Inspektorat Kabupaten Sintang. Kedudukan Majelis
Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah dengan demikian menjadi kehendak pemerintah daerah dan bukan menjadi kehendak pembentuk Undang-Undang.
bendaharawan jika dalam pengurusannya terdapat kekurangan perbendaharaan dan kepada bendaharawan yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian. Yang dimaksud dengan kerugian daerah dalam Permendagri tersebut adalah berkurangnya kekayaan daerah yang disebabkan oleh suatu tindakan melanggar hukum atau kelalaian bendaharawan atau pegawai bukan bendaharawan dan/atau disebabkan oleh suatu keadaan di luar dugaan dan di luar kemampuan manusia (force majeur).
Inspektorat merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di Bidang Pengawasan yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah (Gubernur/ Bupati/ Walikota) melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah serta Usaha Daerah lainnya.
Downloads
Published
07/04/2020
Issue
Section
Artikel