PENERAPAN SANKSI PELANGGARAN LALU LINTAS MENURUT PASAL 77 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS (STUDI KASUS DI POLRES SINTANG)
DOI:
https://doi.org/10.51826/.v5i1.112Abstract
Kepolisian sebagai sebagai institusi penegakan hukum memiliki kewenangan dalam penerapan Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas melalui Satuan Lalu Lintas yang bertugas dalam setiap proses pelanggaran oleh pengemudi kendaraan bermotor. selain itu Satuan Lalu Lintas juga perlu melaksanakan himbauan dan meberikan informasi kepada masyarakat bahwa setiap berkendaraan bermotor haruslah melengkapi syarat-syarat yang wajib untuk dilaksanakan dan dipatuhi oleh setiap pengendara bermotor salah satunya membawa surat-surat kendaraan dan melengkapi kendaraan dengan ketentuan Pelanggran lalu lintas dapat dikenakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas khusunya Pasal 77 ayat 1.
Downloads
Published
07/04/2020
Issue
Section
Artikel