Analisis Perbandingan Hukum Indonesia dan Malaysia mengenai Ketentuan Perjanjian Baku
DOI:
https://doi.org/10.51826/perahu.v12i2.1126Abstract
Dalam prinsip kebebasan berkontrak yang berlaku, masing-masing pihak memiliki kebebasan bertindak untuk bernegosiasi sehingga bisa mencapai suatu kesepakatan. Tujuan utama yang akan didapatkan dalam melakukan pembahasan dari penulisan ini mencakup beberapa hal yang esensial sebagai komparasi antara Indonesia dan Malaysia perihal penerapan hukum kontrak dan ketentuan yang mengatur praktik lapangan dari perjanjian baku. Metode analisis yang digunakan dalam karya tulis ini menggunakan analisis dengan pendekatan deskriptif dan kualitatif. Perjanjian tidak selalu berupa kontrak, namun semua kontrak adalah perjanjian. Perjanjian baku diartikan sebagai syarat dan ketentuan yang dibuat dan diputuskan terlebih dahulu, secara sepihak oleh pelaku usaha atau distributor produk, dan dituliskan dalam suatu perjanjian yang harus dipatuhi oleh konsumen karena sifatnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Perjanjian baku yang diterapkan di Indonesia dan Malaysia memiliki perbedaan dan persamaannya masing-masing.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.