PENYELESAIAN TERHADAP KASUS PEMBUNUHAN DENGAN MENGGUNAKAN HUKUM ADAT DAYAK UUD DANUM DI KABUPATEN SINTANG
DOI:
https://doi.org/10.51826/.v5i2.113Abstract
Suku Dayak Uud Danum merupakan penduduk mayoritas yang mendiami dua Kecamatan di Kabupaten Sintang yaitu : Kecamatan Serawai dan Ambalau. Walaupun terdapat penduduk atau suku lain yang merupakan penduduk pendatang namun jumlahnya sedikit di dua Kecamatan tersebut. Masyarakat Dayak Uud Danum yang menjadi objek penelitian ini masih memegang teguh pada nilai – nilai atau norma – norma yang ditinggalkan oleh leluhurnya (nenek moyang mereka). Nilai – nilai atau norma – norma yang ditinggalkan oleh mereka dianggap sebagai adat yang terus berkembang mengikuti
perubahan dalam kehidupan masyarakat.
Downloads
Published
07/04/2020
Issue
Section
Artikel