PERKAWINAN DI BAWAHUMUR DITINJAU DARI HUKUM PERKAWINAN (STUDI DI DESA MAIT HILIR) KECAMATAN SEPAUK KABUPATEN SINTANG
DOI:
https://doi.org/10.51826/.v5i2.115Abstract
Perkawinan di bawah umur menjadi sebuah fenomena sosial yang sering terjadi di masyarakat kita, seperti yang terjadi di Desa Mait Hilir, Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang yang telah menyalahi Undang- Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 7, menyebutkan bahwa perkawinan hanya
diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun, namun adanya dispensasi memungkinkan pasangan pengantin untuk melakukan Perkawinan di bawah umur, Skripsi ini mencoba mengungkap Apa saja syarat perkawinan di bawah umur tersebut dan Apa yang menjadi penyebab terjadinya
Perkawinan di bawah umur tersebut.
Downloads
Published
07/04/2020
Issue
Section
Artikel