PERKAWINAN DI BAWAHUMUR DITINJAU DARI HUKUM PERKAWINAN (STUDI DI DESA MAIT HILIR) KECAMATAN SEPAUK KABUPATEN SINTANG

Authors

  • Michell eko Hardian

DOI:

https://doi.org/10.51826/.v5i2.115

Abstract

Perkawinan di bawah umur menjadi sebuah fenomena sosial yang sering terjadi di masyarakat kita, seperti yang terjadi di Desa Mait Hilir, Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang yang telah menyalahi Undang- Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 7, menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun, namun adanya dispensasi memungkinkan pasangan pengantin untuk melakukan Perkawinan di bawah umur, Skripsi ini mencoba mengungkap Apa saja syarat perkawinan di bawah umur tersebut dan Apa yang menjadi penyebab terjadinya Perkawinan di bawah umur tersebut.

Published

07/04/2020

Citation Check