PERLINDUNGAN HUKUM ATAS TANAH ADAT DALAM KAITAN DENGAN PEMBERIAN IZIN USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI KECAMATAN SERAWAI KABUPATEN SINTANG
DOI:
https://doi.org/10.51826/.v5i2.117Abstract
Tanah Adat pada masyarakat adat Uud Danum khususnya di Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang.dikenal dengan sebutan kelohkak dan diakui milik adat dan diatur dalam aturan hukum adat Uud Danum. Keberadaan Kelohkak diakui oleh pemerintah Kabupaten Sintang sehingga pemerintah Kabupaten Sintang memberikan wujud perlindungan hukum terhadap keberadaan hak atas tanah adat milik masyarakat berpedoman kepada ketentuan yang berlaku. Hanya tidak dijelakan apa wujud perlindungan hukum yang dimaksud.
Downloads
Published
07/04/2020
Issue
Section
Artikel