AKIBAT HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN TERHADAP KEDUDUKAN HARTA KEKAYAAN BERDASARKAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Authors

  • Ajeng Aprilianti Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Revanissa Dwi Hardianti Putri Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Meisya Adinda Putri Kania Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Santi Rahma Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Dr. Happy Yulia Anggraeni, S.T., S.H., M.KN., M.H. Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51826/perahu.v13i1.1463

Keywords:

Mixed marriages, Property in mixed marriages

Abstract

Mixed marriages between Indonesian citizens (WNI) and foreign citizens (WNA) in Indonesia are an increasing phenomenon due to globalization. However, these marriages present complex legal challenges, especially in the regulation of property and children's citizenship status. Based on Law Number 1 Year 1974 on Marriage, as well as other regulations such as the Basic Agrarian Law and Law Number 12 Year 2006 on Citizenship, various issues arise due to differences in legal principles between different jurisdictions. Property in mixed marriages, including joint property, inherited property, and inheritance, is often a source of legal conflict, especially when it involves immovable assets such as land.  On the other hand, the citizenship status of children from mixed marriages is regulated through temporary dual citizenship, which must be decided when the child reaches the age of 18. Although regulations have been updated to provide better legal protection, legal differences between countries still create potential disputes. Therefore, this research highlights the importance of prenuptial agreements, legal consultations, and alignment of national and international legal policies to address issues in mixed marriages fairly and effectively.

References

Fauzi, R. (2018). Dampak Perkawinan Campuran Terhadap Status Kewarganegaraan Anak Menurut Hukum Positif Indonesia. Soumatera Law Review, 1(1), 153.

Hidayah, N., & Mahmudah, S. (n.d.). Perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran. Jurisprudence. Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Jamal, T., Halim, A., & Nurjaya, N. (n.d.). Perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan campuran dan tinggal di Indonesia. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum. Universitas Muslim Indonesia.

Kezia, A. (2023). Tinjauan Yuridis terhadap Harta Perkawinan Berupa Hak Milik dalam Perceraian Perkawinan Campuran. Jurnal Serina Sosial Humaniora, 1(1), 73-82.

Nurlailatri, E. S. N., Azzahra, P. D. U., Prihastuti, D., Pakasy, R. S., & Anggita, N. C. (2023). Dampak Perkawinan Campuran Terhadap Harta Kekayaan Pasangan Suami Istri. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 1(4), 258-273.

Pertiwi, E., Nurpadilah, A. P., & Wijaya, D. (2019). Akibat Perkawinan Campuran terhadap Anak dan harta benda yang diperoleh sebelum dan sesudah Perkawinan. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 1(2), 1-12.

Prasetyo, E. (2023). Kedudukan harta bersama dalam perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(3), 1440-1455.

Sari, D. P. (2017). Akibat hukum perkawinan campuran terhadap harta kekayaan di Indonesia. Diponegoro Private Law Review, 2(2), 176-185.

Sudarmawan, I. P. G. B., Suryawan, I. G. B., & Suryani, L. P. (2020). Status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran yang lahir pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 terkait Kewarganegaraan Republik Indonesia. Jurnal Analogi Hukum, 2(1), 1–10.

Widanarti, H. (2018). Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Harta Perkawinan (Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No: 536/Pdt. P/2015/PN. Dps.). Diponegoro Private Law Review, 2(1).

Yulianto, Y. R. Pembagian Harta Bersama sesudah Perceraian Berupa Hak Guna Bangunan Dalam Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Perkawinan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Dompu Nomor 0391/Pdt. G/2017/PA. DP). Indonesian Notary, 2(3), 36.

Undang-Undang No.32 Tahun 2002 terkait Perlidungan Anak

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait Perkawinan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 terkait Kewarganegaraan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 terkait Kewarganegaraan Republik Indonesia

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)

Published

07/25/2025

Citation Check