PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF
DOI:
https://doi.org/10.51826/.v3i1.162Abstract
Pemilihan umum (pemilu) untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang sering dikenal dengan istilah Pemilu Legislatif atau Pilleg ternyata banyak kejadian yang menarik perhatian masyarakat diantaranya seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang masih bermasalah, apatisme pemilih terhadap Daftar Calon Tetap (DCT), menguatnya politik uang atau money politic dan keterwakilan perempuan minim. Kejadian itu ternyata terdapat permasalahan yakni lemahnya pengawasan. Dengan kondisi tersebut menimbulkan ketertarikan penulis untuk mengadakan penelitian ini yang diberi judul : ”Pengawasan Pemilihan Umum Legislatif.”
Downloads
Published
07/04/2020
Issue
Section
Artikel