PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PASAL 37 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SINTANG

Authors

  • Robert Hoffman Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51826/.v4i2.171

Abstract

Daerah Kabupaten Sintang sebagai salah satu daerah kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat, dalam perkembangannya terus menjadi perhatian bagi setiap orang atau badan hukum yang ingin mengembangkan segala potensi yang ada di daerah tersebut. Pada saat ini, pembangunan di daerah Kabupaten Sintang terus bertumbuh dan berkembang, mulai dari sektor perumahan dan pemukiman, perkebunan, peternakan, perkantoran dan lain sebagainya. Kondisi ini memperlihatkan bahwa tanah yang terbentang luas di daerah Kabupaten Sintang memiliki peranan penting bagi setiap orang atau badan hukum dalam memenuhi kebutuhannya.

Author Biography

Robert Hoffman, Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang Asisten Ahli

Published

07/04/2020

Citation Check