PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PASAL 37 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SINTANG
DOI:
https://doi.org/10.51826/.v4i2.171Abstract
Daerah Kabupaten Sintang sebagai salah satu daerah kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat, dalam perkembangannya terus menjadi perhatian bagi setiap orang atau badan hukum yang ingin mengembangkan segala potensi yang ada di daerah tersebut. Pada saat ini, pembangunan di daerah Kabupaten Sintang terus bertumbuh dan berkembang, mulai dari sektor perumahan dan pemukiman, perkebunan, peternakan, perkantoran dan lain sebagainya. Kondisi ini memperlihatkan bahwa tanah yang terbentang luas di daerah Kabupaten Sintang memiliki peranan penting bagi setiap orang atau badan hukum dalam memenuhi kebutuhannya.
Downloads
Published
07/04/2020
Issue
Section
Artikel