KEPASTIAN HUKUM DALAM PERKARA PERCERAIAN TERHADAP SALAH SATU PIHAK YANG TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 5924/PDT.G/2022/PA.SBR

Authors

  • R. Fahmi Natigor Daulay Universitas Mataram, Indonesia
  • Ade Sultan Muhammad Universitas Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51826/perahu.v14i1.1821

Abstract

Divorce decided by default judgment against a party whose whereabouts are unknown raises issues of legal certainty and rights protection. Research on the Religious Court of Sumber Decision Number 5924/Pdt.G/2022/PA.Sbr using normative legal methods shows that formally the decision has complied with procedural law provisions. However, from a material aspect, there are still weaknesses in summons transparency, protection of respondent's rights, and application of the precautionary principle. Strengthening summons standards, optimizing the ex officio role of judges, and regulatory updates are needed to achieve a balance between judicial efficiency, legal certainty, and substantive justice in default divorce cases in Religious Courts.

References

Al-Hafnawi, M. I. (2009). Fatawa Shar'iyyah Mu'asirah. Kaherah: Dar-al Hadith.

Al-Dûri, Qahthan 'Abdu al Rahman. 'Aqdu al Tahkîm fî al Fiqhi al Islamî wa al Qanûn al Wadl'î. Yordan: Dâr al Furqân, 2002.

Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana, 2009.

Ali, M. Hatta. Peradilan Sederhana Cepat & Biaya Ringan Menuju Keadilan Restoratif. Bandung: Alumni, 2022.

Churniawan, Erifendi dkk. Filsafat Dan Praktik Hukum Acara Tata Usaha Negara. Banten: PT. Sada Kurnia Pustaka, 2025.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Cet. 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Lubis, Sulaikin. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2018.

Nur, Muliadi. "Rekonseptualisasi Penyelesaian Verstek Perkara Perceraian Berbasis Keadilan Substansial". Disertasi. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2021.

Aldyna, Elvita Puspa dan Harjono. "Konstatiring Hakim Dalam Perkara Perceraian Yang Diputus Verstek". Jurnal Verstek, Vol. 7 No. 3 (2019).

Amalia, Ardina Nur. "The Effectiveness Of Verzet Legal Remedies In Protecting The Defendant's Rights Against A Verdict Of Verstek After Perma Number 7 Of 2022". Eksekusi: Journal of Law, Vol. 7 No. 1 (2025).

Ardianto, Reza Dwi dkk. "Pemenuhan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan Dalam Penyelesaian Perkara Melalui Aplikasi E-Court dan E-Litigasi". Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I, Vol. 8 No. 5 (2021).

Fitri, Winda dkk. "Law Enforcement Terkait Dengan Kewajiban Penggugat Dalam Membuktikan Alasan Gugat Cerai". Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 12 No. 1 (2023).

Gumolili, Erni Lily. "Kajian Yuridis Formil Penerapan Asas Pembuktian Dalam Putusan Verstek Gugatan Harta Bersama Pada Pengadilan Negeri". Lex et Societatis, Vol. 3 No. 6 (2015).

Handayani, Anik Tri dkk. "Eksekusi Putusan Verstek Terhadap Pemenuhan Hak Istri Dan Anak Dalam Perkara Gugat Cerai". Yustisia Merdeka: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 10 No. 1 (2024).

Hasanah, Asra Nur. "Mîtsâqan Ghalîzan dan Problematika Kontemporer dalam Pernikahan: Kajian Tafsiran Ayat Al-Qur'an dan Hadis". Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, Vol. 6 No. 1 (2024).

Khairuddin. "Fenomena Tren Perceraian di Indonesia: Apa Penyebabnya?". Abdurrauf Science and Society, Vol. 1 No. 1 (2024).

Kusmardani, Alex dkk. "Philosophy of Marriage as a Means of Family Building and Social Transformation". Daengku: Journal of Humanities and Social Sciences Innovation, Vol. 2 No. 4 (2022).

Kusumawati, Mustika Prabaningrum. "Peranan dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum Sebagai Access To Justice Bagi Orang Miskin". Arena Hukum, Vol. 9 No. 2 (2016).

Maharani, Kadek Putri dan A.A Istri Eka Krisna Yanti. "Analisis Yuridis Terhadap Putusan Tanpa Kehadiran Tergugat (Verstek) Dalam Gugatan Perceraian". Jurnal Kertha Semaya, Vol. 12 No. 04 (2024).

Mukharomah, Aulia. "Analisis Prosedur Pemanggilan Para Pihak yang Bersengketa". Media Hukum Indonesia, Vol. 12 No. 4 (2024).

Musolli. "Maqasid Syariah: Kajian Teoritis Dan Aplikatif Pada Isu-Isu Kontemporer". At-Turas, Vol. 5 No. 1 (2018).

Nugroho, Ferdiansyah dan Niru Anita Sinaga. "Mekanisme Upaya Hukum Verzet Terhadap Putusan Verstek Dalam Hukum Acara Perdata". Lex Laguens: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 3 No. 1 (2025).

Permana, Oky dkk. "Upaya Hukum Terhadap Putusan Verstek Dalam Kasus Perceraian". Jurnal Reformasi Hukum: Cogito Ergo Sum, Vol. 7 No. 1 (2024/2025).

Putro, Widodo Dwi dan Adrian W. Bedner. "Ecological Sustainability from a Legal Philosophy Perspective". Journal of Indonesian Legal Studies, Vol. 8 No. 2 (2023).

Rahman, Andri Syaiful dan Rima Alifa Sirri. "Akibat Hukum Perceraian Dan Problematika Pasca Perceraian". Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, Vol. 3 No. 2 (2024).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR).

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.

Published

03/31/2026

Citation Check