PROSPEKTIFITAS PEMBENTUKAN LEMBAGA PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK WARGA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.51826/perahu.v14i1.1860Keywords:
Protection, Personal Data, Supervision InstitutionAbstract
Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection is a strategic step by the Indonesian government to provide a legal basis for protecting public privacy. However, its implementation faces obstacles, particularly related to the absence of an independent supervisory body to ensure that personal data is managed in accordance with adequate security standards. This article reviews the legal aspects of personal data protection against data leaks by government agencies, focusing on the obligations of the state, obstacles to the implementation of the PDP Law, and the importance of establishing an independent supervisory agency. This study uses a normative legal method with a doctrinal approach and literature analysis. The results of the study show that the enactment of Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection is a significant step by the government to provide a clear legal framework for protecting public data. However, major challenges remain in the implementation of this law, particularly regarding the establishment of an independent supervisory agency. Therefore, the establishment of this agency is an effort to realise the protection of citizens' rights.
References
Aruan, Jonathan Elkana Soritua. “Perlindungan Data Pribadi Ditinjau Dari Teori Perlindungan Hukum Dan Teori Perlindungan Hak Atas Privasi: Personal Data Protection Reviewed from Legal Protection Theory and Right to Privacy Protection Theory”. Jurnal Globalisasi Hukum 1, no. 1 (1 Mei 2024): 1–22, https://doi.org/10.25105/jgh.v1i1.19499
Aqilah, Rosa, et.all. “Tanggung Jawab Negara Mengenai Pelindungan Data Pribadi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi,” Jurnal Ilmiah Kutei 23, no. 2 (2024): 158–72.
Ayiliani, Fanisa Mayda dan Elfia Farida, “Urgensi Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi sebagai Upaya Pelindungan Hukum terhadap Transfer Data Pribadi Lintas Negara,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 6, no. 3 (2024): 431–55
Bahtiar, Naylawati. “Darurat Kebocoran Data: Kebuntuan Regulasi Pemerintah”. Development Policy and Management Review 2, no. 1 (Juni 2022): 85–100.
Christine, Bella dan Christine S.T. Kansil. “Hambatan Penerapan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Setelah Disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi,” Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia 7, no. 9 (2023): 16331–39, https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i9.13936.
Christmas, Grace. “Kebocoran 91 Juta Data Pribadi Konsumen Aplikasi Tokopedia: Studi Normatif dan Tanggungjawab”, PERAHU (Penerangan Hukum) 13, no. 1 (2025): 1-11.
Dayang G, Silawati, et.all. “Urgensi Pembentukan Lembaga Pengawas dalam Pembaharuan Hukum Perlindungan Data Pribadi Menurut Undang-Undang PDP”. Locus Journal of Academic Literature Review 4, no. 2 (2025): 106-113.
Dhanya, Defara. BSSN Catat 3,64 Miliar Serangan Siber di Indonesia Setengah Tahun Ini, https://www.tempo.co/digital/bssn-catat-3-64-miliar-serangan-siber-di-indonesia-setengah-tahun-ini-2056396 , (diakses 25 Januari 2026).
Doly, Denico. “Pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi dalam Perspektif Pembentukan Lembaga Negara Baru”. NEGARA HUKUM 12, No. 2 (2021) : 223-244.
Efendi, Jonaedi dan Prasetjo Rijadi. (2022). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, 2 ed., 1. Jakarta: Pernanda Media.
Gunadi, Chaterine Grace, et.all., “Perlindungan Hukum Atas Kebocoran Data Pribadi,” Proceeding of Conference on Law and Social Studies 4, no. 1 (November 2023): 1–14.
Gustina, Lisa, et.all. “Pertanggungjawaban Negara Dalam Melindungi Data Pribadi Masyarakat Indonesia”. SAMUDERA HUKUM Volume 1, no. No. 1 (2022): 93–99, https://doi.org/10.31629/samuderahukum.v1i1.5367.
Matheus, Juan dan Ariawan Gunadi. “Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital : Kajian Perbandingan Dengan KPPU”. Justisi 10, no. 1 (2024): 20-35.
Pratama, Rizky dan Evi Retno Wulan. “Urgensitas Pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi”. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3 No. 2 (2023): 1824-1845.
Wibowo, Mia Haryati dan Nur Fatimah. “Ancaman Phishing terhadap Pengguna Sosial Media dalam Dunia Cyber Crime,” Jurnal JoEICT (Journal of Education And ICT), 1, no. 1 (2017): 3.
Widjaja, Gunawan dan Fransiska Milenia Cesarianti. “Urgensi Pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi Di Indonesia Berdasarkan Pasal 58 Juncto Pasal 59 Dan Pasal 60 Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi”. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah 1 No. 4 (2024): 234 – 242..
Yudistira, Muhammad dan Ramadani, “Tinjauan Yuridis Terhadap Efektivitas Penanganan Kejahatan Siber Terkait Pencurian Data Pribadi Menurut Undang-Undang No. 27 tahun 2022 oleh KOMINFO”. UNES Law Review 5, no. 4 (Juni 2023): 3802–3815
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









