PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ABORSI (STUDI KASUS DI KOTA SINTANG)
DOI:
https://doi.org/10.51826/.v6i1.221Abstract
Aborsi merupakan fenomena sosial yang semakin hari semakin memprihatinkan. Keprihatinan itu bukan tanpa alasan, karena sejauh ini perilaku pengguguran kandungan banyak menimbulkan efek negatif baik untuk diri pelaku maupun pada masyarakat luas. Undang-Undang Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 75 bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi dapat dikecualikan berdasarkan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan
Downloads
Published
07/04/2020
Issue
Section
Artikel