PENERAPAN DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA DIWILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SINTANG STUDI KASUS : 8/PID.SUS-ANAK/2017/PN STG).
DOI:
https://doi.org/10.51826/.v6i1.222Abstract
Kenakalan anak setiap tahun selalu meningkat, apabila dicermati, perkembangan tindak pidana yang dilakukan anak selama ini, baik dari kualitas maupun modus operandi yang dilakukan, kadang - kadang tindakan pelanggaran yang dilakukan anak dirasakan telah meresahkan semua pihak khususnya para orang tua.Diversi telah dilaksanakan oleh Hakim – Hakim di Pengadilan Negeri Sintang berdasarkan Undang – undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Downloads
Published
07/04/2020
Issue
Section
Artikel