PENERAPAN DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA DIWILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SINTANG STUDI KASUS : 8/PID.SUS-ANAK/2017/PN STG).

Authors

  • Kartika Agus Salim Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51826/.v6i1.222

Abstract

Kenakalan anak setiap tahun selalu meningkat, apabila dicermati, perkembangan tindak pidana yang dilakukan anak selama ini, baik dari kualitas maupun modus operandi yang dilakukan, kadang - kadang tindakan pelanggaran yang dilakukan anak dirasakan telah meresahkan semua pihak khususnya para orang tua.Diversi telah dilaksanakan oleh Hakim – Hakim di Pengadilan Negeri Sintang berdasarkan Undang – undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Author Biography

Kartika Agus Salim, Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang Asisten Ahli

Published

07/04/2020

Citation Check