PELAYANAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA UNIT PELAYANAN PENDAPATAN DAERAH (UPPD) SINTANG DI KANTOR BERSAMA SAMSAT SINTANG
DOI:
https://doi.org/10.51826/.v2i2.235Abstract
Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang pemungutannya dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Sintang, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat pada Kantor Bersama Samsat Sintang. Namun, pelayanannya belum dilakukan secara optimal sehingga banyak wajib pajak yang tidak puas terhadap pelayanan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh UPPD Sintang.
Downloads
Published
07/04/2020
Issue
Section
Artikel