KODE ETIK HAKIM
DOI:
https://doi.org/10.51826/.v2i2.237Abstract
Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional. Tugas hakim adalah mengkonstatir, mengkwalifisir dan kemudian mengkonstituir. Permasalahan dan tujuan dari jurnal ini antara lain: untuk memenuhi jurnal umum, untuk mengetahui pengertian, tugas dan tanggung jawab hakim, dan supaya kita mengetahui kode etik seorang hakim. Metode yang digunakan dalam jurnal ini studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan yang berhubungan dengan kode etik hakim.
Downloads
Published
07/04/2020
Issue
Section
Artikel