KODE ETIK HAKIM

Authors

  • Fransiskus Dodi Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51826/.v2i2.237

Abstract

Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional. Tugas hakim adalah mengkonstatir, mengkwalifisir dan kemudian mengkonstituir. Permasalahan dan tujuan dari jurnal ini antara lain: untuk memenuhi jurnal umum, untuk mengetahui pengertian, tugas dan tanggung jawab hakim, dan supaya kita mengetahui kode etik seorang hakim. Metode yang digunakan dalam jurnal ini studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan yang berhubungan dengan kode etik hakim.

Author Biography

Fransiskus Dodi, Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang

Published

07/04/2020

Citation Check