PENGGUNAAN WEWENANG KEPALA DESA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BATAS WILAYAH (STUDI KASUS DESA NANGA TEMPUNAK DENGAN DESA ANGGAH JAYA)

Authors

  • Michell Eko Hardian Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51826/.v3i1.239

Abstract

Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan subsistem dalam system penyelenggaraan pemerintahan nasional sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20014 tentang Desa memberikan pengertian tentang desa adalah sebgai berikut “Desa adalah desa dan desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut dengan desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia”. Penyelesaian batas wilayah yang dilakukan oleh kedua desa antara desa Anggah Jaya dan Desa Nanga Tempunak dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dikedua desa tersebut dan hasil kesepakatan bersama di setujui dan ditanda tanda tangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh pemerintahan setempat.

Author Biography

Michell Eko Hardian, Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang Asisten Ahli

Published

07/04/2020

Citation Check