Wewenang Pemerintah Daerah Dalam Melaksanakan Pembangunan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Otonomi Daerah (Studi Di Kecamatan Sintang Kota)
DOI:
https://doi.org/10.51826/.v3i1.241Abstract
Salah satu cirri-ciri dari Negara demokrasi adalah diakuinya peran dan kedudukan rakyat sebagai pemilik pemerintahan (people own government). Sebagai pemilik pemerintahan, maka kedaulatan dari pemerintahan tersebut berada ditangan rakyat. Hal ini menunjukan bahwa peran dari rakyat sangat menentukan kelangsungan kehidupan pemerintahan yang didalamnya terdapat kewenangan untuk melakukan control social (social control) terhadap jalannya pemerintahan.
Downloads
Published
07/04/2020
Issue
Section
Artikel