PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PASAL 284 KHUHP

Authors

  • FX Nikolas Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51826/.v3i2.243

Abstract

Proses penyelesian tersebut, perangkat desa tidak dapat menghadirkan istri korban yang diduga melarikan diri, sehingga proses penyelesian diperangkat desa menjadi tidak selesai, dan dilanjutkan kepenegak hukum, dalam proses penegak hukum, sampai saat ini penegak hukum tidak dapat menindak lanjuti laporan suami korban, bahkan tidak ada satu suratpun dari penyidik apakah laporan suami (korban) ditindak lanjuti atau diberhentikan, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam SOP penyidikan.

Author Biography

FX Nikolas, Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang Asisten Ahli

Published

07/04/2020

Citation Check