PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PASAL 284 KHUHP
DOI:
https://doi.org/10.51826/.v3i2.243Abstract
Proses penyelesian tersebut, perangkat desa tidak dapat menghadirkan istri korban yang diduga melarikan diri, sehingga proses penyelesian diperangkat desa menjadi tidak selesai, dan dilanjutkan kepenegak hukum, dalam proses penegak hukum, sampai saat ini penegak hukum tidak dapat menindak lanjuti laporan suami korban, bahkan tidak ada satu suratpun dari penyidik apakah laporan suami (korban) ditindak lanjuti atau diberhentikan, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam SOP penyidikan.
Downloads
Published
07/04/2020
Issue
Section
Artikel