KEWENANGAN LEMBAGA ADAT BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DALAM PENEGAKAN HUKUM ADAT DI KELURAHAN TANJUNGPURI KECAMATAN SINTANG
DOI:
https://doi.org/10.51826/.v3i2.244Abstract
Menurut pasal 1 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan menyebutkan, Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten / Kota dalam wilayah kerja Kecamatan. Dan dalam pasal 10 menyebutkan bahwa di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan.
Downloads
Published
07/04/2020
Issue
Section
Artikel