KEWENANGAN LEMBAGA ADAT BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DALAM PENEGAKAN HUKUM ADAT DI KELURAHAN TANJUNGPURI KECAMATAN SINTANG

Authors

  • Victor Emanuel Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51826/.v3i2.244

Abstract

Menurut pasal 1 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan menyebutkan, Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten / Kota dalam wilayah kerja Kecamatan. Dan dalam pasal 10 menyebutkan bahwa di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan.

Author Biography

Victor Emanuel, Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang

Published

07/04/2020

Citation Check