PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ADAT DI DESA ULAK MUID KECAMATAN TANAH PINOH BARAT KABUPATEN MELAWI

Authors

  • Gadion Gadion Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51826/.v3i2.245

Abstract

Suku Dayak Kaninjal yang menjadi objek dalam penelitan ini adalah salah satu sub suku Dayak yang mendiami Tanah Pinoh Kabupaten Melawi, Suku dayak secara umum yang terdapat di Kabupaten Melawi memberikan beberapa perubahan dalam menentukan takaran adat salah satunya adalah dengan memberikan takaran adat sebagai alat pembayaran dengan menggunakan Tail setiap takaran, seiring perubahan waktu alat pembayaran tail menjadi Reyal Promas yang tiaptiap 1 (satu) Reyal Promas sama dengan 0,5 gram emas, perubahan takaran adat dari Tail ke Reyal promas berdasarkan hasil Musyawarah adat pada tanggal 15 Januari 1950 bertempat di Kota Baru Nanga Pinoh.

Author Biography

Gadion Gadion, Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang

Published

07/04/2020

Citation Check