PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ADAT DI DESA ULAK MUID KECAMATAN TANAH PINOH BARAT KABUPATEN MELAWI
DOI:
https://doi.org/10.51826/.v3i2.245Abstract
Suku Dayak Kaninjal yang menjadi objek dalam penelitan ini adalah salah satu sub suku Dayak yang mendiami Tanah Pinoh Kabupaten Melawi, Suku dayak secara umum yang terdapat di Kabupaten Melawi memberikan beberapa perubahan dalam menentukan takaran adat salah satunya adalah dengan memberikan takaran adat sebagai alat pembayaran dengan menggunakan Tail setiap takaran, seiring perubahan waktu alat pembayaran tail menjadi Reyal Promas yang tiaptiap 1 (satu) Reyal Promas sama dengan 0,5 gram emas, perubahan takaran adat dari Tail ke Reyal promas berdasarkan hasil Musyawarah adat pada tanggal 15 Januari 1950 bertempat di Kota Baru Nanga Pinoh.
Downloads
Published
07/04/2020
Issue
Section
Artikel