PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DI DESA PAOH BENUA, KECAMATAN SEPAUK, KABUPATEN SINTANG
DOI:
https://doi.org/10.51826/.v7i1.298Abstract
Pada umumnya keberadaan desa di seluruh Indonesia belum ada kemajuan.
Hal ini dapat kita ketahui dari berbagai media massa yang senantiasa menyajikan kondisi perkembangan desa yang penuh serba kekurangan, baik pembangunan fisik maupun pembangunan non fisik. Kondisi itu tidak hanya dihadapi oleh desa-desa yang baru terbentuk dari hasil pemekaran, namun telah dihadapi oleh desa-desa yang usianya sudah cukup lama berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan pemikiran tersebut maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian ini dengan memfokuskan pada aspek efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa meliputi subtansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Dari substansi hukum, penulis memfokuskan pada aspek peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya. Pada struktur hukum, penulis memfokuskan pada aspek penyelenggara desa yaitu pemerintah desa, sedangkan dari budaya hukum, penulis memfokuskan pada aspek harapan-harapan atau nilai-nilai dari warga desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena desa di Indonesia senantiasa berada pada kondisi yang belum maju maka penulis mengambil sampel salah satu desa yakni Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Berdasarkan uraian yang terdapat dalam latar belakang masalah di atas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1). Bagaimana penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang?, 2). Apakah faktor penghambat penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang?, dan 3). Apakah upaya dalam mengatasi hambatan penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang? Tujuan dilaksanakannya penelitian ini secara umum adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang : Penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Faktor penghambat penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Paoh Benua, Kecamatan
Sepauk, Kabupaten Sintang dan Upaya dalam menghadapi hambatan penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan sosiologis (empiris) dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu memberikan gambaran mengenai efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa serta analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif yaitu dari data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis kemudian dianalisa secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas. Hasil penelitian ini diketahui bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Paoh Benua oleh Kepala Desa bersama perangkat desa dilakukan dengan mencatat data statistik kependudukan, pelayanan keagamaan, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, penyuluhan di bidang perdagangan, penyuluhan di bidang pertanahan, pembinaan hansip dan penyuluhan ketentraman dan ketertiban, penyuluhan kehutanan, penyuluhan di bidang pertanian, penyuluhan di bidang perkebunan, penyuluhan di bidang peternakan, penyuluhan di bidang pertambangan, pembangunan prasana perhubungan, penyuluhan tentang manfaat televisi dan pesawat radio, pelayanan urusan pajak dan retribusi, pencatatan dan pengelolaan sumber-sumber keuangan desa, penyuluhan tentang pentingnya industri rumah tangga (Home Industries), pelayanan dan pembangunan sanggar-sanggar kesenian dan kelompok-kelompok kesenian, pelayanan dan pembangunan sarana olahraga dan penyuluhan dan pembangunan perumahan atau pemukiman masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Paoh Benua masih terdapat hambatanhambatan meliputi faktor subtansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Ketiga faktor tersebut kurang berfungsi dengan baik, namun demikian pemerintahan Desa Paoh Benua selalu mengupayakan dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dengan bentuk koordinasi dengan pihak Pemda Sintang dan memberikan motivasi kepada seluruh aparatur pemerintah Desa Paoh Benua. Dari hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa : 1). Penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang diselenggarakan oleh Kepala Desa bersama perangkat desa telah berlangsung dengan baik yang mengartikan bahwa Pemerintah Desa Paoh Benua telah melaksanakan tugas-tugasnya dalam menyelenggarakan pemerintahan, 2). Faktor penghambat penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang meliputi faktor substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum dan 3). Upaya dalam mengatasi hambatan penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang meliputi upaya koordinasi dan motivasi. Kesimpulan ini dapat disarankan bahwa : 1). Penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang agar ditingkatkan lagi oleh Kepala Desa bersama perangkat desa, 2). Faktor penghambat penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang yang meliputi faktor substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum supaya diperbaiki lagi dan 3). Upaya dalam mengatasi hambatan penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang supaya lebih ditingkatkan lagi. Kata Kunci : Pemerintahan, Desa.
Downloads
Published
11/11/2019
Issue
Section
Artikel