KEDUDUKAN PERATURAN DESA DI DESA BANING KOTA KABUPATEN SINTANG
DOI:
https://doi.org/10.51826/.v1i1.319Abstract
Peraturan Desa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia mempunyai dua kedudukan yaitu pertama, kedudukan Peraturan Desa sebagai peraturan perundangan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan kedua, kedudukan Peraturan Desa sebagai peraturan di desa yang berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat desa setempat sebagaimana dirumuskan dalam UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (disingkat UU 32/2004) dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (disingkat PP 72/2005). Dengan dua kedudukan yang dimiliki Peraturan Desa di atas, maka Peraturan Desa itu menjadi sangat penting dan berarti guna melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan hukum yang dicita-citakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Downloads
Published
07/04/2020
Issue
Section
Artikel