SEBUAH HAK MASYARAKAT ADAT BERDASARKAN PRINSIP FPIC (FREE, PRIOR ,INFORMED DAN CONSENT)

Authors

  • Maria Magdalena Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51826/.v1i1.320

Abstract

Prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC) adalah prinsip yang menegaskan adanya hak masyarakat adat untuk menentukan bentukbentuk kegiatan apa yang mereka inginkan pada wilayah mereka. Secara lebih rinci dapat dirumuskan sebagai : “hak masyarakat untuk mendapatkan informasi (Informed) sebelum (Prior) sebuah program atau proyek pembangunan dilaksanakan dalam wilayah mereka, dan berdasarkan informasi tersebut, mereka secara bebas tanpa tekanan (Free) menyatakan setuju (consent) atau menolak atau dengan kata lain sebuah hak masyarakat (adat) untuk memutuskan jenis kegiatan pembangunan macam apa yang mereka perbolehkan untuk berlangsung dalam wilayah adat mereka.” Itu berarti pengakuan terhadap hak masyarakat untuk mengatakan ‘Ya !’, atau ‘Tidak !’

Author Biography

Maria Magdalena, Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang

Published

07/04/2020

Citation Check