PELAKSANAAN VERIFIKASI TERHADAP SYARAT KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2019
DOI:
https://doi.org/10.51826/.v7i2.408Abstract
Kendati pelaksanaan verifikasi
terhadap parpol peserta pemilu tahun 2019
telah dilaksanakan di seluruh Indonesia,
namun pelaksanaan verifikasi khususnya
pada syarat keanggotaan partai politik
peserta pemilu meninggalkan sejumlah
catatan yang mengindikasikan KPU sebagai
lembaga penyelenggara pemilihan umum
belum optimal melaksanakan verifikasi
syarat keanggotaan parpol peserta pemilu
tahun 2019. Oleh karena itu, penulis tertarik
mengadakan penelitian ini, yang diberi judul
: “Pelaksanaan Verifikasi Terhadap Syarat
Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu
Tahun 2019.
Metode pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah yuridis normatif
dengan pendekatan sosiologis (empiris).
Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa verifikasi terhadap syarat keanggotaan
partai politik peserta pemilu tahun 2019 di
Kabupaten Sintang telah dilaksanakan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Sintang dengan 2 (dua) tahap yaitu tahap
penelitian administrasi dan tahap verifikasi
faktual. Penelitian administrasi dilakukan
dengan penelitian kelengkapan, kebenaran
dan keabsahan terhadap dokumen persyaratan
keanggotaan partai politik dan verifikasi
faktual dilakukan dengan membuktikan
keabsahan dan kebenaran persyaratan partai
politik calon peserta pemilu dan pelaksanaan
verifikasi terhadap syarat keanggotaan
partai politik peserta pemilu tahun 2019 di
Kabupaten Sintang mengalami hambatan baik
dari subtansi hukum, struktur hukum maupun
budaya hukum
Kesimpulan dari hasil penelitian ini
bahwa Pelaksanaan verifikasi yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten Sintang terhadap
syarat keanggotaan partai politik peserta
pemilu tahun 2019 di Kabupaten Sintang
dilakukan dengan 2 (dua) tahap yaitu tahap
penelitian administrasi dan tahap verifikasi
faktual dan pelaksanaan tersebut telah sesuai
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran,
Verifikasi dan Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 138 Tahun 2018) dan faktor
penghambat dalam pelaksanaan verifikasi
terhadap syarat keanggotaan partai politik
peserta pemilu tahun 2019 di Kabupaten
Sintang terdapat pada faktor subtansi hukum,
struktur hukum maupun budaya hukum,
sehingga pelaksanaannya belum efektif.
Dari hasil kesimpulan penulis sarankan
bahwa Pelaksanaan verifikasi yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten Sintang terhadap
syarat keanggotaan partai politik peserta
pemilu tahun 2019 di Kabupaten Sintang
agar selalu dilaksanakan sesuai peraturan
perundang-undangan dan faktor penghambat
dalam pelaksanaan verifikasi terhadap syarat
keanggotaan partai politik peserta pemilu
tahun 2019 di Kabupaten Sintang pada faktor
subtansi hukum, struktur hukum maupun
budaya hukum agar diperbaiki sehingga
pelaksanaannya dapat efektif.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Verifikasi,
Partai Politik.
Downloads
Published
01/13/2021
Issue
Section
Artikel