ANAK PEDULI LINGKUNGAN MASA KINI BERDASARKAN UU NO.32 TAHUN 2009

Authors

  • Genopepa Sedia Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51826/.v7i2.410

Abstract

Peduli berarti mengindahkan; memperhatikan dan kepedulian adalah perihal sangat peduli; sikap mengindahkan (memprihatinkan); sikap mengindahkan (memprihatinkan) sesuatu yg terjadi dl masyarakat. Sedangkan Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut. Lingkungan juga dapat diartikan menjadi segala sesuatu yang ada di sekitar manusia dan mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia. Lingkungan terdiri dari komponen abiotik dan biotik. Peduli lingkungan merupakan suatu sikap mengindahkan memperhatikan segala sesuatu yang ada di lingkungan baik itu dengan komponen biotik maupun abiotik dengan selalu menjaga kelestariannya keseimbangannya Dan juga tidak berbuat kerusakan pada lingkungan tersebut. Dapat kita lihat penebangan hutan secara liar di tanah air sudah terjadi di mana-mana kendati pun sudah ada penanganan dari pemerintah. Padahal, yang meraup keuntungan hanya sekelompok orang saja sedangkan akibat yang dimunculkannya begitu fatal kepada masyarakat banyak yang tidak ikut campur dan tidak tahu sama sekali. Kata Kunci : Anak, Lingkungan, UU Nomor 32 tahun 2009

Author Biography

Genopepa Sedia, Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang

Published

10/19/2020

Citation Check