ANAK PEDULI LINGKUNGAN MASA KINI BERDASARKAN UU NO.32 TAHUN 2009
DOI:
https://doi.org/10.51826/.v7i2.410Abstract
Peduli berarti mengindahkan;
memperhatikan dan kepedulian adalah
perihal sangat peduli; sikap mengindahkan
(memprihatinkan); sikap mengindahkan
(memprihatinkan) sesuatu yg terjadi dl
masyarakat. Sedangkan Lingkungan adalah
kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup
keadaan sumber daya alam seperti tanah, air,
energi surya, mineral, serta flora dan fauna
yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam
lautan, dengan kelembagaan yang meliputi
ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana
menggunakan lingkungan fisik tersebut.
Lingkungan juga dapat diartikan menjadi
segala sesuatu yang ada di sekitar manusia
dan mempengaruhi perkembangan kehidupan
manusia. Lingkungan terdiri dari komponen
abiotik dan biotik.
Peduli lingkungan merupakan suatu
sikap mengindahkan memperhatikan segala
sesuatu yang ada di lingkungan baik itu
dengan komponen biotik maupun abiotik
dengan selalu menjaga kelestariannya
keseimbangannya Dan juga tidak berbuat
kerusakan pada lingkungan tersebut. Dapat
kita lihat penebangan hutan secara liar di
tanah air sudah terjadi di mana-mana kendati
pun sudah ada penanganan dari pemerintah.
Padahal, yang meraup keuntungan hanya
sekelompok orang saja sedangkan akibat
yang dimunculkannya begitu fatal kepada
masyarakat banyak yang tidak ikut campur
dan tidak tahu sama sekali.
Kata Kunci : Anak, Lingkungan, UU Nomor
32 tahun 2009
Downloads
Published
10/19/2020
Issue
Section
Artikel