KEWJIBAN PENGUSAHA BUS UNTUK MEMBERIKAN TIKET KEPADA PENUMPANG ANGKUTAN UMUM TRAYEK PONTIANAK – SAMBAS
DOI:
https://doi.org/10.51826/.v7i2.411Abstract
Dalam pengangkutan orang dengan
mengunakan bus angkutan umum dalam
bentuk trayek tetap dan teratur, tentu ada
aturan main yang harus dilakukan oleh
pengusaha angkutan umum tersebut seperti
setiap pengusaha angkutan umum harus
melayani penumpang dan menyediakan
fasilitas untuk kenyamanan dan memberikan
rasa aman penumpang serta mengasuransikan
penumpang kepada PT. Asuransi Jasa Raharja.
Dalam pengangkutan juga timbul
yang namanya perjanjian pengangkutan
dan perjanjian pengangkutan tersebut akan
menimbulkan hak dan kewajiban antara
penumpang dan pengangkut. Oleh karena ada
hak dan kewajiban tersebut maka pengangkut
berkewajiban mengangkut atau mengantar
barang ketempat tujuan sesuai dengan
perjanjian dan penguna Jasa Angkutan
berkewajiban membayar uang jasa angkut
atau ongkos angkut. Selain dari pada itu
pengangkut dalam hal ini adalah Pengusaha
Bus angkutan Umum harus mengantar
penumpang atau orang (pengangkutan orang)
sesuai dengan tempat tujuannya dan wjib
memberikan tiket kepada penumpang sebagai
bukti telah terjadinya perjanjian sementara
penumpang (orang) wajib membayar tiket
atau jasa angkutan sesuai dengan yang telah
ditentukan oleh pengusaha angkutan umum
tersebut.
Mengigat semakin kompleksnya
permasalahan, khususnya lalu lintas dan
angkutan jalan raya dimasa sekarang,
maka dalam pembinaan oleh pemerintah
dikeluarkan Undang-Undang Nomo 14 Tahun
1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan. Untuk melaksanakan peraturan
Perundang-undangan yang telah dibuat
tersebut, maka perlu dibuat lagi peraturan
pelaksana yang disebut dengan peraturan
pemerintah. Untuk pengaturan yang bersifat
teknis dan operasional, khususnya untuk
penyelenggarraan Angkutan Orang Di Jalan
dengan kendaraan Umum adalah diatur
dengan peraturan pemerintah nomor 41 Tahun
1993 Tentang Angkutan Jalan; Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor : KM 35 Tahun
2003 Tentang Pelenggaraan Angkutan Orang
Dijalan Dengan Kendaraan Umum.
Sehubungan dengan penyelenggaraan
tersebut yakni pengangkutan orang dijalan
dengan mengunakan mobil bus pada trayek
angkutan umum trayek pontianak-sambas,
ternyata dalam pelaksanaannya dilapangan
para pengusaha angkutan umum trayek
pontianak-sambas, masih belum mentaati
ketentuan kewajiban untuk memberikan
tiket kepada penumpang sebagaimana
yang diperintahkan oleh undang undang.
Selain dari pada itu juga dukungan dari
instansi pemerintah terkait, misalnya dinas
perhubuangn kota pontianak dan propinsi
yang belum maksimal untuk menyediakan
Stefanus Ngebi, Kewajiban Pengusaha Bus Untuk Memberikan Tiket Kepada Penumpang 67
sarana dan prasaran misalnya menyediakan
loket penjualan tiket di terminal batu layang,
kurangnya responsifnya pemrintah atau dinas
terkait terhadap pengawasan dan pembinaan
kepada para pengusaha angkutan umum
sehingga situasi dan kondisi dilapangan ada
beberapa kejadian-kejadian yang dilakukan
oleh pengusha angkutan umum trayek
pontianak-sambas yang menyimpang dari
aturran yang sudah semestinyan ditentukan
dalam lalu lintas dan angkutan jalan. Oleh
karena itu dalam hal ini pengusha angkutan
umum trayek pontianak-sambas ternyata
melakukan perbuatan melawan hukum.
Kata kunci: perbuatan melawan hukum,
Hak dan Kewajiban Trayek
Angkutan Umum Jalan Darat dan
Penumpang
Downloads
Published
01/12/2021
Issue
Section
Artikel