IMPLEMENTASI HASIL MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN DI DESA LANDAU APIN KECAMATAN NANGA MAHAP KABUPATEN SEKADAU

Authors

  • Kartika Agus Salim

DOI:

https://doi.org/10.51826/.v8i2.457

Abstract

Masyarakat Desa Landau Apin dalam setiap kesempatan baik dari Musyawarah Rencana Pembangunan tingkat Dusun, Desa, bahkan tingkat Kecamatan selalu mengikuti dan berpartisipasi untuk mengusulkan apa yang menjadi prioritas pembangun di Desa mereka. Usulan yang mereka sampaikan dari Musyarawarah Rencana Pembangunan tingkat Desa sampai Kabupaten sering kali tidak diakomodir dalam pelaksanaan pembangunan. Dengan demikian masyarakat merasa kecewa atas usulan pembangunan yang mereka sampaikan pada tingkat dusun tetapi tidak dilaksanakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten (APBD) Sekadau. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis sosiologis memandang hukum sebagaai pranata sosial yang secara riil dikaitkan dengan sebab – sebab sosial yang lain. Dimana ada 7 (tujuh) karakteristik yang dimiliki pada penelitian hukum sosiologis. Teknik Pengumpulan Data ini menggunakan Bahan Hukum Data Primer Yakni dengan mengadakan kontak tidak langsung pada sumber data dengan menggunakan angket (quisioner) yang disebarluaskan pada responden. Pengolahan dan analisis data pada dasarnya tergantung pada jenis datanya, bagi penelitian hukum sosiologis, memandang hukum sebagai fenomena sosial dengan pendekatan structural dan umumnya terkuantifikasi. Pengolahan dan analisis data pada penelitian hukum sosiologis, tunduk pada cara analisis data ilmu – ilmu sosial. Untuk menganalisis data, tergantung sungguh pada sifat data yang dikumpulkan oleh peneliti (tahap pengumpulan data). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari 131 (Seratus Tiga Puluh Satu) kegiatan usulan di Musrenbang Desa Landau Apin tahun 2015 sudah di realisasikan 48 ( empat puluh delapan) kegiatan sedangkan yang belum direalisasikan 73 (tujuh puluh tiga) kegiatan. Dari kegiatan tersebut yang direalisasikan dari bidang bidang Prasarana 23 (Dua Puluh Tiga) Kegiatan, bidang sosial budaya 18 (delapan belas) kegiatan dan untuk bidang Usaha Ekonomi Kreatif sudah direalisasikan 7 (tujuh) kegiatan. Faktor tidak terealisasinya usulan Musrenbang Desa Landau Api disebaban oleh kekurangan biaya dan kegiatan tersebut tidak disetujui oleh DPRD serta tidak termuat dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah. Bahwa tidak terealisasi sebagian dari usulan warga Desa Landau Apin dalam Musrenbang karena Keterbatasan Anggaran, tidak termasuk dalam Rencana Kerja SKPD dan tidak termuat dalam pokok – pokok pikiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau, 2. Bahwa usulan warga Desa Landau Apin harus disesuaikan dengan Rencana Kerja SKPD yang telah tertuang dalam Rencana Panjang Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dari BAPEDA Kabupaten Sekadau dan Program Pemerintah Pusat yang membuat pembangunan di Desa menjadi tidak tepat sasaran. Seharusnya rencana kerja SKPD yang telah tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sekadau dapat disampaikan kepada seluruh Pemerintah Desa se- Kabupaten Sekadau agar apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak dapat dilakukan dapat dipahami dengan semestinya dan pokok – pokok pikiran Anggota DPRD Kabupaten sekadau mengakomodir usulan dari warga yang telah diusulkan dalam Musrenbang Desa dan Musrenbang Kecamatan dimana menjadi Dapil dari anggota DPRD tersebut bukan menjadikan pokok – pokok pikiran dari keinginan pribadi anggota DPRD itu sendiri.

References

Abdul Wahab, Solichin., Pengantar

Analisis Kebijakan Publik, Universitas

Muhammadiyah Malang Press, Malang, 2008.

Amirudin, S. H,. M. Hum & H. Zainal

Asikin, S. H., S.U,Pengantar metode Penelitian

Hukum, Rajawali Pres, Jakarta, 2004

Dwidjowijoto, Riant Nugroho,

Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi,

dan Evaluasi, : PT. Elex Media Komputindo,

Jakarta, 2004.

Fasli Djalal dan Dedi Supriadi, Reformasi

Pendidikan Dalam Konteks Otonomi

Daerah, Yogyakarta : Adicita Karya Nusa,

Mudrajat Kuncoro, Otonomi dan

Pembangunan Daerah, Jakarta: Erlangga, 2004.

Nurmayani, Hukum Administrasi

Daerah,UNILA Pres, Bandar Lampung, 2009

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian

Hukum,: Prenada Media Group, Jakarta, 2011.

Rianingsih Djohani, Paduan

Penyelenggaraan Musyawarah Pembangunan

Desa, Bandung:, 2008.

Ronny Hanitjo Soemitro, Metode

Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia

Indonesia, Jakarta 1988.

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum

Normatif, Raja Grafindo Persada Jakarta, 2013.

Suharso, dan Retnoningsih. Ana,

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),

Semarang:Widya Karya,2006.

Surasih, Maria Eni, Pemerintahan Desa

dan Implementasinya, Jakarta: Erlangga, 2006.

Peraturan – Perundang – Undangan :

Undang – undang R epublik

IndonesiaNomor 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah.

Undang – Undang No. 6 Tahun 2014, Tentang

Desa

Undang - undang No 25 Tahun 2004 tentang

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun

tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,

Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan

Rencana Pembangunan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 66

Tahun 2007 Tentang Perencanaan Desa.

Naskah Akademik RUU Desa, Direktorat

Pemerintahan Desa dan Kelurahan Direktorat

Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,

Departemen Dalam Negeri 2007.

Peraturan Menteri Dalam Negeri

Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017

Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian

dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara

Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah

Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana

Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana

Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan

Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Published

01/12/2021

Citation Check