DAMPAK AKTIVITAS PERTAMBANGAN EMAS TAMPA IZIN ( PETI ) TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP DI DESA BARU LOMBAK KECAMATAN, MELIAU KABUPATEN SANGGAU
DOI:
https://doi.org/10.51826/.v4i2.57Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu semakin maraknya aktivitas pertambangan tanpa ijin (PETI) yang dapat menimbulkan Dampak terhadap kerusakan lingkungan selain itu aktivitas PETI dapat dikategorikan pelanggaran hukum.
Hasil penelitian menunjuklan bahwa terdapat fakta pelanggaran hukum di dalam pelaksanaan aktivitas PETI di Kabupaten Sanggau dan untuk menindaklanjuti aktivitas PETI aparat penegak hukum melakukan tidankan preventif dengan melakukan penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya PETI selain itu dilakukan tindakan represif dimana Penegak hukum melakukant Tindakan penindakan atau penegakan hukum yang dilakukan penegak hukum adalah menangkap dan memproses sampai dengan penuntutan kepada pemilik tambang serta perkerja yang ikut melakukan pertambangan yang telah mengakibatkan terjadinya peristiwa pencemaran Lingkungan baik di lingkungan air maupun lingkungan tanah. Kesimpulan yaitu Aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin yang di lakukan masyarakat mempunyai sebab - akibat yaitu pencemaran ligkungan air an sungai. Aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin yang mengakibatkan pencemaran lingkungan perlu adanya upaya hukum untuk masyarakat yang melakukan pertambangan dan penyuluhan hukum dari aktivitas pertambangan tersebut. Surat izin yang dikeluarkan pemerintah tidak gunakan sebagaimana mestinya oleh pemilik tambang karena pemilik tambang ( dompeng ) tidak melaksanakan intruksi menghindari pencemaran lingkungan. Sanksi yang diberikan kepada pemilik tambang sangat ringan dan tidak sesuai dengan akibat dari tambang tersebut. Saran Penelitian : Pemerintah harus tegas dalam menanggani masalah PETI di Kabupaten sanggau khususnya secara umumnya Kalimantan Barat. lebih baik melakukan tindakan preventif dibandingkan tindakan represif Pemerintah harus melakukan proaktif dalam memberikan izin sampai dengan pelaksanaan pertambangan tersebut untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Serta pemberian sanksi yang seberat – beratnya kepada mereka terutama yang mempunyai tambang, Melarang melakukan pertambangan dengan mesin