PERANAN HUKUM DALAM PEMBERDAYAAN CREDIT UNION DI KALIMANTAN BARAT (Studi Pada Credit Union Lantang Tipo)

Authors

  • Michell eko Hardian

DOI:

https://doi.org/10.51826/.v4i1.59

Abstract

Penelitian  Tesis  ini  mengangkat  masalah  “Peranan  Hukum  Dalam  Pemberdayaan
Credit Union Di Kalimantan Barat (Studi Pada Credit Union Lantang Tipo)”.
Penelitian  ini  menggunakan  metode  penelitian  Normatif  Sosiologis.   Dari  hasil
penelitian  diketahui  bahwa  Credit  Union  dalam  sistem  hukum  Indonesia  pengaturannya
ditempatkan  sebagai  koperasi  simpan  pinjam,  padahal  antara  CU  dengan  koperasi  biasa
tidaklah  sama.  Koperasi  biasa  masih  mendapatkan  bantuan  dari  Pemerintah  dari  sisi
permodalan,  sementara  CU  bersifat  mandiri  dan  tidak  mendapatkan  bantuan  dari
Pemerintah.  Di  CU  penabung  adalah  anggota  yang  merupakan  pemilik  sekaligus  sebagai
pengguna  jasa,  dan  anggota  sebagai  pemegang  otoritas  sehingga  sebutannya  “bukan
nasabah”  dan tunduk kepada UU Koperasi.  Dari sisi pelayanan CU dapat disebut sebagai
koperasi  yang  pelayanannya  setara  dengan  bank.  Selain  itu  di  CU  diajarkan  cara  untuk
menabung terlebih dahulu (menciptakan modal) baru bisa meminjam.
Kendala  yang  dihadapi  oleh  Credit  Union  Lantang  Tipo  dalam  mengembangkan
kegiatan  usahanya  terdiri  dari  dua  aspek,  yaitu  aspek  yuridis  dan  aspek  teknis.  Secara
yuridis  kendala  yang  dihadapi  oleh  CU  Lantang  Tipo  adalah  terkait  dengan  kebijakan
pemerintah  terhadap  Koperasi  atau  CU  yang  masih  kurang,  contohnya  tidak  adanya
jaminan  terhadap  simpanan  anggota  ketika  terjadi  pailit  atau  bangkrut.  Secara  teknis
kendala  yang  dialami  yaitu  perkembangan  teknologi  yang  digunakan  lembaga  pesaing,
penguasaan teknologi masih kurang,  kurangnya SDM yang handal,  dan  kurangnya tenaga
siap pakai dengan latar belakang pendidikan di bidang koperasi.
Peran pemerintah daerah dalam memberdayakan  Credit Union  di Kalimantan Barat
adalah membentuk sebuah Lembaga Penjaminan Kredit Daerah berbentuk BUMD-PT, dan
diharapkan  ke  depan  masyarakat  tidak  ragu-ragu  lagi  menempatkan  dananya  di  koperasi
maupun  credit  union  yang  memang  berkembang  sangat  pesat  di  Kalimantan  Barat.
Mengingat konsep CU sebagai Koperasi yang Mandiri, maka peranan  Pemerintah Daerah (Dinas  Koperasi)  secara  langsung  tidak  ada,  tetapi  hanya  sebatas  membina  melalui
pendidikan  dan  pelatihan  yang  diselenggarakan  oleh  Dinas  Koperasi,  mengeluarkan
perizinan,  Badan  Hukum,  serta  mengikutsertakan  dalam  Diklat  Tingkat  Nasional  dan
Daerah
Rekomendasi yang diberikan adalah  bahwa perlu adanya pengaturan yang memadai
dalam  mengembangkan  kegiatan  usaha  Credit  Union;  Pemerintah  Provinsi  Kalimantan
Barat perlu mendorong dan mendukung perkembangan CU Lantang Tipo; dan pemerintah
perlu  mewujudkan  adanya  Lembaga  Penjamin  Simpanan  Koperasi  Simpan  Pinjam  yang
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kata Kunci : Hukum Pemberdayaan dan Credit Union.

Published

07/04/2020

Citation Check