PERANAN HUKUM DALAM PEMBERDAYAAN CREDIT UNION DI KALIMANTAN BARAT (Studi Pada Credit Union Lantang Tipo)
DOI:
https://doi.org/10.51826/.v4i1.59Abstract
Penelitian Tesis ini mengangkat masalah “Peranan Hukum Dalam Pemberdayaan
Credit Union Di Kalimantan Barat (Studi Pada Credit Union Lantang Tipo)”.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif Sosiologis. Dari hasil
penelitian diketahui bahwa Credit Union dalam sistem hukum Indonesia pengaturannya
ditempatkan sebagai koperasi simpan pinjam, padahal antara CU dengan koperasi biasa
tidaklah sama. Koperasi biasa masih mendapatkan bantuan dari Pemerintah dari sisi
permodalan, sementara CU bersifat mandiri dan tidak mendapatkan bantuan dari
Pemerintah. Di CU penabung adalah anggota yang merupakan pemilik sekaligus sebagai
pengguna jasa, dan anggota sebagai pemegang otoritas sehingga sebutannya “bukan
nasabah” dan tunduk kepada UU Koperasi. Dari sisi pelayanan CU dapat disebut sebagai
koperasi yang pelayanannya setara dengan bank. Selain itu di CU diajarkan cara untuk
menabung terlebih dahulu (menciptakan modal) baru bisa meminjam.
Kendala yang dihadapi oleh Credit Union Lantang Tipo dalam mengembangkan
kegiatan usahanya terdiri dari dua aspek, yaitu aspek yuridis dan aspek teknis. Secara
yuridis kendala yang dihadapi oleh CU Lantang Tipo adalah terkait dengan kebijakan
pemerintah terhadap Koperasi atau CU yang masih kurang, contohnya tidak adanya
jaminan terhadap simpanan anggota ketika terjadi pailit atau bangkrut. Secara teknis
kendala yang dialami yaitu perkembangan teknologi yang digunakan lembaga pesaing,
penguasaan teknologi masih kurang, kurangnya SDM yang handal, dan kurangnya tenaga
siap pakai dengan latar belakang pendidikan di bidang koperasi.
Peran pemerintah daerah dalam memberdayakan Credit Union di Kalimantan Barat
adalah membentuk sebuah Lembaga Penjaminan Kredit Daerah berbentuk BUMD-PT, dan
diharapkan ke depan masyarakat tidak ragu-ragu lagi menempatkan dananya di koperasi
maupun credit union yang memang berkembang sangat pesat di Kalimantan Barat.
Mengingat konsep CU sebagai Koperasi yang Mandiri, maka peranan Pemerintah Daerah (Dinas Koperasi) secara langsung tidak ada, tetapi hanya sebatas membina melalui
pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, mengeluarkan
perizinan, Badan Hukum, serta mengikutsertakan dalam Diklat Tingkat Nasional dan
Daerah
Rekomendasi yang diberikan adalah bahwa perlu adanya pengaturan yang memadai
dalam mengembangkan kegiatan usaha Credit Union; Pemerintah Provinsi Kalimantan
Barat perlu mendorong dan mendukung perkembangan CU Lantang Tipo; dan pemerintah
perlu mewujudkan adanya Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam yang
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kata Kunci : Hukum Pemberdayaan dan Credit Union.
Credit Union Di Kalimantan Barat (Studi Pada Credit Union Lantang Tipo)”.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif Sosiologis. Dari hasil
penelitian diketahui bahwa Credit Union dalam sistem hukum Indonesia pengaturannya
ditempatkan sebagai koperasi simpan pinjam, padahal antara CU dengan koperasi biasa
tidaklah sama. Koperasi biasa masih mendapatkan bantuan dari Pemerintah dari sisi
permodalan, sementara CU bersifat mandiri dan tidak mendapatkan bantuan dari
Pemerintah. Di CU penabung adalah anggota yang merupakan pemilik sekaligus sebagai
pengguna jasa, dan anggota sebagai pemegang otoritas sehingga sebutannya “bukan
nasabah” dan tunduk kepada UU Koperasi. Dari sisi pelayanan CU dapat disebut sebagai
koperasi yang pelayanannya setara dengan bank. Selain itu di CU diajarkan cara untuk
menabung terlebih dahulu (menciptakan modal) baru bisa meminjam.
Kendala yang dihadapi oleh Credit Union Lantang Tipo dalam mengembangkan
kegiatan usahanya terdiri dari dua aspek, yaitu aspek yuridis dan aspek teknis. Secara
yuridis kendala yang dihadapi oleh CU Lantang Tipo adalah terkait dengan kebijakan
pemerintah terhadap Koperasi atau CU yang masih kurang, contohnya tidak adanya
jaminan terhadap simpanan anggota ketika terjadi pailit atau bangkrut. Secara teknis
kendala yang dialami yaitu perkembangan teknologi yang digunakan lembaga pesaing,
penguasaan teknologi masih kurang, kurangnya SDM yang handal, dan kurangnya tenaga
siap pakai dengan latar belakang pendidikan di bidang koperasi.
Peran pemerintah daerah dalam memberdayakan Credit Union di Kalimantan Barat
adalah membentuk sebuah Lembaga Penjaminan Kredit Daerah berbentuk BUMD-PT, dan
diharapkan ke depan masyarakat tidak ragu-ragu lagi menempatkan dananya di koperasi
maupun credit union yang memang berkembang sangat pesat di Kalimantan Barat.
Mengingat konsep CU sebagai Koperasi yang Mandiri, maka peranan Pemerintah Daerah (Dinas Koperasi) secara langsung tidak ada, tetapi hanya sebatas membina melalui
pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, mengeluarkan
perizinan, Badan Hukum, serta mengikutsertakan dalam Diklat Tingkat Nasional dan
Daerah
Rekomendasi yang diberikan adalah bahwa perlu adanya pengaturan yang memadai
dalam mengembangkan kegiatan usaha Credit Union; Pemerintah Provinsi Kalimantan
Barat perlu mendorong dan mendukung perkembangan CU Lantang Tipo; dan pemerintah
perlu mewujudkan adanya Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam yang
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kata Kunci : Hukum Pemberdayaan dan Credit Union.
Downloads
Published
07/04/2020
Issue
Section
Artikel