PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGEDAR NARKOTIKA MELEBIHI LIMA GRAM YANG DILAKUKAN SECARA TEROGANISASI
DOI:
https://doi.org/10.51826/perahu.v11i1.764Abstract
References
Bambang Hartono. 2012. Implementasi kebijakan polri terhadap pelaku pengguna sabu dibawah 1 gram (studi pada wilayah hukum kepolisian resor kota bandar lampung), jurnal hukum fakultas hukum unissula, semarang, vol. 28.
B.A Sitanggang. 1999. Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Karya Utama, Jakarta
Hanafi Amrani serta Mahrus Ali. 2015. Sistem Pertanggungjawaban Pidana perkembangan serta penerapan, Raja Grafindo Persada, depok
Irwan Jasa Tarigan. 2017. Narkotika serta penanggulangannya, Deepublish, Yogyakarta.
Mastar Ain Tanjung, 2005. Pahami Kejahatan Narkoba, Lembaga Terpadu Pemasyarakatan Anti Narkoba”, Jakarta,
Pompe dalam P.A.F, Lamintang, 2011, Dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan Keempat, P.T.Citra Aditya Bakti, Bandung
Zainab Ompu Jainah. 2016. Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kurir Narkotika. Jurnal keadilan progresif, vol. 7, no. 1.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.