PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA GUGATAN SERTIFIKAT HAK MILIK YANG TELAH DIBATALKAN TANPA DI KETAHUI OLEH PEMILIK TANAH YANG SAH (Studi Putusan Nomor 101/Pdt.G/2021/PN.Tjk)

Authors

  • Zulfi Diane Zaini Universitas Bandar Lampung
  • Yulia Hesti
  • Hemi Rianto

DOI:

https://doi.org/10.51826/perahu.v11i1.766

Abstract

Tanah adalah permukaan bumi sedangkan hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi yang berbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. Faktor penyebab terjadinya gugatan Sertifikat Hak Milik yang telah dibatalkan tanpa diketahui oleh pemilik sah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Studi Putusan Nomor 101/Pdt.G/2021/Pn Tjk, terdapat 3 Faktor utama yakni: faktor perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, Faktor kedua Penggugat mengalami kerugia berupa kerugian Materil dan Immateril, dan Faktor terakhir adalah adanya hubungan kausal antar pihak yang mana Turut Tergugat yang telah dengan sengaja menerbitkan SHM No. 511 yang masih mengandung sengketa kepemilikan antara Tergugat dengan Penggugat.Pertimbangan majelis Hakim dalam perkara gugatan Sertifikat Hak Milik yang telah dibatalkan tanpa diketahui oleh pemilik sah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Studi Putusan Nomor 101/Pdt.G/2021/Pn Tjk adalah surat Gugatan Penggugat belum dapat dijadikan acuan bagi Majelis Hakim untuk memeriksa materi Gugatan dikarenakan masih ada kekurangan pihak dalam perkara ini.

References

Abdulkadir Muhammad.2012. Hukum Acara Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ali Achmad Chomzah. 2002. Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan I-Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Seri Hukum Pertanahan II-Sertifikat Dan PermasalahannyaPrestasi Pustaka, Jakarta.

Andi Hamzah. 2013. KUHP dan KUHAP. Rineka Cipta, Jakarta.

AP. Parlindungan. 2002. Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Alumni, Bandung.

Boedi Harsono. 2010. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria. Isi dan Pelaksaannya, Djambatan, Jakarta.

Effendy Perangin. 2005. Hukum Agraria di Indonesia, Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

K. Berten. 2011. Etik, Kompas Gramedia, Jakarta.

Sudaryo Soimin.1994. Status Hak Dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika, Jakarta.

Undang-Undang dan Peraturan Lainnya:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).

Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Herziene Indonesische Reglement (HIR), dan Reglement Buitengewesten (RBg), dan Reglement of de Rechtsvordering (Rv).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agaria.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencabutan Produk Hukum di Lingkunan Kementerian Agaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Downloads

Published

05/31/2023

Citation Check