PENETEPAN TERHADAP BATAS USIA DEWASA MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Authors

  • Tri Minarti

DOI:

https://doi.org/10.51826/perahu.v11i1.767

Abstract

Setting the age limit for a person is important because it will determine whether or not a person is legal to take a legal action and a person's ability to take a legal action. In the laws and regulations there is a stipulation of 18 years and 21 years. The purpose of this study is to determine the determination of the age limit according to the laws and regulations in Indonesia. This research method uses normative law approach legislation, supported by secondary data by collecting literature study data using qualitative descriptive analysis.The conclusion is the determination of the age limit for adulthood, namely 18 years and 21 years. As for efforts to overcome the diversity of maturity arrangements, the publication of Circular Letter Number 7 of 2012 concerning the Legal Formulation of the Results of the Supreme Court Plenary Meeting. Society does not feel ambiguous about the age limit of adulthood.

References

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak,

Undang-Undang Nomor No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Undang-undang Undang Undang Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 atas perubahannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan

Downloads

Published

05/31/2023

Citation Check