PERTANGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DISERTAI DENGAN PERCOBAAN BUNUH DIRI (Studi Putusan Nomor 102/Pid.B/2022/PN.Kla)
DOI:
https://doi.org/10.51826/perahu.v11i1.768Abstract
References
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Amandemen ke IV.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakima.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Jo. Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP).
C. SUMBER LAINNYA
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2000. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.
M. Marwan. 2009. Kamus Hukum cetakan ke I. CG. Times, Jakarta.
Yan Pramadya Puspa. 2008. Kamus Hukum Belanda-Indonesia-Inggris. Aneka Ilmu, Semarang.
Anggalana. 2021. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penganiayaan Secara Bersama-Sama Terhadap Orang Di Muka Umum Yang Menyebabkan Luka (Studi Perkara Nomor 6/Pid. B/2018/Pn Sdn Tahun 2018),Jurnal Pro Justitia (JPJ), Bandung.
I Ketut Siregig, Zainudin Hasan. 2021. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Widya Yuridika: Jurnal Hukum Volume 4, Malang.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.