PERTANGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DISERTAI DENGAN PERCOBAAN BUNUH DIRI (Studi Putusan Nomor 102/Pid.B/2022/PN.Kla)

Authors

  • anggalana anggalana Universitas Bandar Lampung
  • Okta Ainita
  • kadek dela HS

DOI:

https://doi.org/10.51826/perahu.v11i1.768

Abstract

Pembunuhan berencana adalah membunuh yangdilakukan perencanaan mengenai waktu dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan adapun Faktor penyebab tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai dengan percobaan bunuh diri berdasarkan Putusan Nomor 102/Pid.B/2022/PN. Kla. terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan factor cemburu melihat korban jalan dengan pria lain sehingga terdakwa berniat membunuh korban semenjak 1 Minggu sebulum Tanggal 18 Desember 2021. Penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai dengan percobaan bunuh diri berdasarkan Putusan Nomor 102/Pid.B/2022/PN.Kla adalah terdakwa Sosiadi Fariyon als Ion Bin Karnadi oleh terbukti melanggar kentuan dalam Pasal 340 KUHP, karena itu terdakwa di pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun. Pertimbangan Hakim terhadap tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan yang disertai dengan percobaan bunuh diri Putusan Nomor 102/Pid.B/2022/PN.Kla ada beberapa pertimbangan yang pertama adalah Jaksa dapat membuktikan dakwanya, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar, terpenuhinya 2 (dua) alat bukti dan keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta meringakan terdakwa sopan , menyesail perbuatanya dan terdakwa belum pernah di hukum.

References

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Amandemen ke IV.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakima.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Jo. Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP).

C. SUMBER LAINNYA

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2000. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.

M. Marwan. 2009. Kamus Hukum cetakan ke I. CG. Times, Jakarta.

Yan Pramadya Puspa. 2008. Kamus Hukum Belanda-Indonesia-Inggris. Aneka Ilmu, Semarang.

Anggalana. 2021. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penganiayaan Secara Bersama-Sama Terhadap Orang Di Muka Umum Yang Menyebabkan Luka (Studi Perkara Nomor 6/Pid. B/2018/Pn Sdn Tahun 2018),Jurnal Pro Justitia (JPJ), Bandung.

I Ketut Siregig, Zainudin Hasan. 2021. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Widya Yuridika: Jurnal Hukum Volume 4, Malang.

Downloads

Published

06/01/2023

Citation Check